Edarkan Sabu, Sumarna Dihukum 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-03-2016 | 21:16 WIB
IMG_20160317_154902.jpg
Edarkan sabu, Sumarna dihukum 12 tahun penjara (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sumarna bin Jadi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan terbukti bersalah sebagai pimilik dan pengedar sabu, melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Amar putusan itu, dibacakan Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Jasael dan Endi Nurindra, Kamis (17/3/2016) sore. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikurung selama 4 bulan sebagai penggantinya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Sarah, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, menyatakan masih pikir-pikir, sebab sebelumnya terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Kadek.

Diurai dalam surat dakwaan, Sumarna ditangkap anggota BNNP Kepri di Kolam Pancing Greend Land, Batam Center, sekitar bulan September 2015 lalu. Kala itu, Sumarna sedang melakukan transaksi penjualan sabu dengan Bejo (DPO).

Sumarna dan Bejo, dalam upaya penangkapan itu berusaha melarikan diri. Sumarnapun tertangkap berikut barang bukti dua paket sabu seberat 22,97 gram, sedang Bejo berhasil kabur.

Pengakuan terdakwa Sumarna, barang haram itu didapat dari seorang bernama Boris sebanyak 800 gram dengan harga Rp42 juta. Untuk setiap transaksi, terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp3-5 juta per 100 gram-nya.

Editor : Udin