KPU BC Tipe B Batam 14 Kali Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-03-2016 | 13:11 WIB
kunto-mujayon.jpg
Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti bersama Akhiyat Mujayin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam, sejak Oktober 2015 lalu tidak lagi mengeluarkan izin kuota terhadap perusahaan rokok. Hal ini menandakan, setiap rokok yang beredar di Batam tanpa dipasangi pita Bea dan Cukai merupakan ilegal.

Kondisi tersebut membuat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di Batam.

Dari data yang didapat, dilakukan 14 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di Batam sejak Februari hingga pertengahan Maret 2016 ini.

Dengan demikian, BC berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 216,48 juta dari 721.580 batang rokok ilegal.

"Penindakan terhadap rokok tersebut dilakukan melalui operasi pasar dan bekerjasama dengan pihak terkait. Ada 14 kali penindakan yang kita lakukan," ujar Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti, Kamis (17/3/2016).

Sementara dijelaskan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, dalam penindakan yang dilakukan, ditemukan beberapa mereka rokok yang seharusnya diekspose, namun nyatanya malah beredar di Batam.

"Karena itu, kami langsung melakukan penindakan. Rokok ini seharusnya diekspor, tapi malah diedarkan di Batam. Kami juga mengimbau masyarakat jangan mengedarkan di Batam, karena menimbulkan kerugian negara yang cukup besar," tambah Mujayin.

Selain itu, hasil penyelidikan yang dilakukan, rokok tersebut ada yang diproduksi di Batam dan ada juga yang diproduksi di Jawa. Bahkan ada juga kemungkinan dipalsukan.

"Untuk yang di Batam, kita sudah menindak perusahaan yang memproduksi. Namun untuk penetapan pasal pidana, perlu dilakukan penyidikan lebih dalam. Karena, Batam merupakan kawasan FTZ, daerah bebas pajak," lanjutnya.

Seperti yang dilakukan terhadap salah satu perusahaan rokok di Batam awal tahun ini, pihaknya sudah penagihan sebesar Rp2 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan. "Mereka diketahui masih memproduksi rokok, padahal kuota tidak diberikan lagi," tambahnya.

Begitu juga dengan rokok yang diproduksi di Jawa yang seharusnya diekspor ke luar negeri, ditemukan bahwa rokok itu dikirim lagi ke Batam setelah sampai di luar negeri.

"Contohnya, rokok itu sudah diekspor ke Singapura, dan dibawa lagi ke Batam menggunakan kapal-kapal kecil. Ini yang sangat kita sayangkan," pungkasnya.

Editor: Dodo