Sosialisasi DK PBPB Batam Dinilai Prematur
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-03-2016 | 17:49 WIB
tim-11-kadin1.jpg
Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeng (dua dari kiri) bersama Tim 11 Kadin Batam saat menemui Ketua Panja FTZ Batam Komisi VI DPR Farid Alfauzi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam untuk merombak struktur Badan Pengusahaan (BP) Batam, dinilai terlalu dini untuk dibahas. Pasalnya, mekanisme dan regulasi Dewan Kawasan Batam sendiri belum dikeluarkan.

Dewan Pakar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang menyampaikan, sebelum perombakan struktur BP Batam dibahas, hendaknya Dewan Kawasan lebih dulu membentuk Tim Teknis dan Sekretariat, sesuai amanat pasal 3, Kepres nomor 8 Tahun 2016. Selanjutnya, Dewan Kawasan melakukan pemetaan masalah dan menyusun program yang harus dijalankan.

"Regulasi kerja Dewan Kawasan dan BP Batam saja belum dikeluarkan, sudah bicara perombakan. Ini maksudnya apa?, apa ini tidak kontra produktif?," ujar Ampuan, yang juga Praktisi Hukim di Batam, Selasa (15/3/2016) siang.

"Setelah Sekretariat dan Tim Teknis Dewan Kawasan Batam dibentuk, kemudian permasalahan krusial dipetakan, serta program kerja disusun, barulah dicari vigur yang kapabel untuk menjalankannya," tambahnya.

Memang, Dewan Kawasan Batam di bawah kepemimpinan Menteri Perekonomian Darmin Nasution, telah mengadakan sosialisasi di Batam soal Kepres nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam. Tetapi, kata Ampuan, makna dari sosialisasi itu tidak jelas untuk implementasi KPBPB/FTZ Batam ke depannya.

"Yang disosialisasikan beliau-beliau Dewan Kawasan itu tak jelas. Implementasi KPBPB/FTZ Batam ke depannya seperti apa, kita tak tahu," katanya.

Terpisah, Gubernur Kepri Muhammad Sani menyampaikan, perubahan aturan FTZ di Batam sebenarnya tidak segampang yang dipikirkan dalam penangananya. Karena, selain permasalahan investasi dan ekonomi, sejumlah permasalahaan sosial, khususnya menyangkut kondisi dan situasi masyarakat, juga perlu diperhatikan.

"‎Ada ruli, banyak pendatang, masalah tanah dan sebagainya, hingga permasalahaan sosialnya cukup banyak," tegasnya. 

Dengan kompleksitas permasalahan yang ada, lanjut Sani, secara pribadi dirinya lebih mengharapkan Batam dikembalikan seperti Otorita Batam (OB) sebagaimana sebelumnya, hingga antara regulasi dan aturan yang dibuat, dapat dilaksanakan dengan baik.

Sani juga mengakui, pembentukan DK-FTZ yang dipimpinnya kurang lebih lima tahun kurang efektif. Namun penyebabnya, diakibatkan tidak adanya dasar hukum serta aturan sebagai juklak dan juknis.

"‎Saya selalu mengatakaan, regulasi yang dibuat harus ada dasar hukum. Kalau tak ada dasar hukum dalam pendelegasian, tentu saya sebagai Ketua DK-FTZ juga tidak mau melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan dan UU," jelasnya.

Dan dengan sosialisasi FTZ yang langsung dilakukan Menko Perekonomian itu, diharapkan akan ada aturan yang jelas, mengenai pendelegasiaan kewenangan‎. Hingga pelaksanaan kewenangan dalam mendorong dan meningkatkan investasi serta ekonomi di Batam dapat terlaksana dengan baik.

Lainnya, Gubernur juga mengharapkan, dengan adanya prubahan status FTZ-BPK Batam, hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik, dan tidak malah menurunkan peningkatan kemajuaan investasi dan ekonomi di Batam.

"Karena kalau hal ini berjalan dengan baik, Batam juga akan dapat mensejahterakan masyarakat dan penyumbang pendapatan negara terbesar," ujarnya.

Editor: Udin