Dihukum 5 Tahun Penjara, Elvita Tersenyum dan Banding
Oleh : Gokli
Selasa | 08-03-2016 | 17:05 WIB
vonis-elvita.jpg
Elvita Rozana meninggalkan ruang sidang usai divonis 5 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas vonis itu. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016) siang. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak di Panti Asuhan Rizky Khairunnisa.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Endi Nurindra, Jasael dan Iman Budi, terhadap Elvita merupakam ancaman maksimal dari pasal 77B, jo pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, dalam persidangan Majelis tidak menemukan adanya hal yang meringankan dan memaafkan perbuatan terdakwa.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat trauma korban dan berkelit dalam persidangan. Hal yang ringankan nihil," kata Hakim Endi, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman 5 tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tak bisa dibayar, terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah. Menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan. Menjatuhi pidana denda Rp100 juta, subsider kurungan 6 bulan," tegas Hakim Endi.

Berhubung putusan dan tuntutan sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menyatakan terima. Sementara terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erick Manurung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Saya banding yang mulia," ujar Elvita.

Usai persidangan, Elvita bersama keluarganya bergegas meninggalkan ruang sidang, menuju sel tahanan sementara di PN Batam. Tak ada ekspresi bersalah yang dia tunjukkan, bahkan sesekali ia tampak tersenyum.

Sebelumnya, Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai tuduhan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak di Panti Asuhan Rizky Khairunnisa tidak sesuai fakta.

Hal ini disampaikan terdakwa Elvita dalam pledoi atau pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edi Nurindra Putra, didampingi Jasael dan Iman Budi, Kamis (3/3/2016) sore. Pembacaan pledoi itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dan Penasehat Hukum (PH) Erick Manurung dan rekannya.

Dikatakan Elvita, 15 orang anak di Panti miliknya dan 18 orang di luar Panti, dia asuh dengan penuh kasih sayang. Ia juga mengaku mengasuh anak-anak Panti itu sama dengan anaknya sendiri tidak dibeda-bedakan.

"Sangat tidak tepat saya dituduh menelantarkan anak. Saya mendidik mereka seperti anak sendiri," kata Elvita.

Masih kata Elvita, Panti asuhan tersebut dia didirikan bukan untuk memperkaya diri. Bahakan, kebutuhan para anak Panti itu, katanya, dia cukupi dengan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah penghasilan suaminya sebagai karyawan swasta.

"Tidak pernah tersiar di hati saya untuk menganiaya anak-anak itu. Panti itu juga saya dirikan bukan mencari untung, tetapi supaya ada tempat bagi anak-anak itu agar tidak terlantat di jalanan," jelasnya.

Terpisah, Erick Manurung yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan juga mengajukan pledoi tertulis. Bahkan, ada juga bukti surat sebanyak 24 lembar yang diserahkan kepada Majelis Hakim untuk pertimbangan dalam membuat putusan.

Editor: Dodo