Pengusaha Penambang Pasir Laut di Kepri Bentuk Asosiasi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 08-03-2016 | 13:40 WIB
asosiasi-tambang-pasir-laut.jpg
Para pengusaha pertambangan pasir laut mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L) Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para pengusaha pertambangan pasir laut mendeklarasikan diri membentuk Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Umum AP3L terpilih Jhony Arsyad mengatakan, salah satu visi pembentukan asosiasi diantaranya adalah sebagai patner pemerintah daerah dalam proses izin tambang pasir laut.

"Ini adalah kampung kita, jadi kita harapkan kita mempunyai asosiasi," kata Jhony saat deklarasi di Asrama Haji Batam, Selasa (8/3/2016).

Karena menurutnya, sebelumnya pembentukan asosiasi hanya dibentuk di pusat, dan setelah ada otonomi daerah maka pihaknya membentuk asosiasi di Provinsi Kepri. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kepri.

Saat ini, katanya, ada sebanyak 15 perusahaan yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah. Dengan adanya asosiasi tersebut ia berharap penambang pasir ilegal lebih bisa diawasi oleh penegak hukum.

"Kami juga sangat mendukung penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap penambang pasir ilegal," katanya.

Dari semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri, katanya, saat ini baru Kabupaten Karimun yang boleh melakukan tambang pasir. "Pemerintah sangat mendukung karena juga berharap ada PAD dari pertambangan tersebut," katanya.

Editor: Dodo