Sebanyak 1.242 PNS Batam Terancam Dipensiun-dinikan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 08-03-2016 | 12:03 WIB
PNS.jpg
ilustrasi PNS Pemko Batam (foto :ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP dan SD terancam akan dipensiun-dinikan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat design rasionalisasi PNS.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengaku belum mendapatkan surat petunjuk pelaksana (juklak) mengenai hal tersebut dari Kemen PAN-RB dan sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan kabar tersebut dari media.

"Kita masih menunggu, karena semua aturannya ada di Pusat, juklaknya dan sifat instruksinya," kata Ardiwinata, Selasa (8/3/2016).

Ardi menjelaskan bahwa di Pemko Batam, saat ini ada sekitar 34 orang PNS yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar. Kemudian SMP 57 orang dan SMA 1.151 orang. Menurutnya, rata-rata PNS dengan ijazah SD dan SMP direkrut saat pertama kali  Pemko Batam dibentuk.

Sebelumnya, pihaknya sudah meminta kepada para PNS tersebut untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi namun hanya dijalankan sebagian orang saja.

"Waktu direkrut, kita sudah minta agar mereka menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Terutama yang SMA agar melanjutkan ke Perguruan Tinggi baik di Batam maupun luar Batam," jelasnya.

Sampai saat ini menurutnya, total PNS di Pemko Batam berjumlah 5.984 orang, dengan rincian tamatan SD 34 orang, SMP 57 orang,  dan SMA 1.151 orang. Kemudian Diploma 1 38 orang, Diploma 2 252 orang, Diploma 3 606 orang dan Diploma 4 58 orang. Sementara yang memiliki ijazah S1 3.534 orang dan S2 254 orang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengisyaratkan akan memberhentikan dengan hormat kepada Pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum dengan jenjang pendidikan SMA, SMP dan SD.

Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan daftar PNS yang akan diberikan kompensasi ketika akan dirumahkan.

Sedangkan jika dihitung jumlah PNS yang akan dirumahkan itu mencapai 1,37 juta orang. Ketika dipensiunkan mereka akan menerima uang pesangon dengan jumlah besar. Sehingga bisa menjadi modal usahanya ketika tidak lagi menjadi abdi negara.

“PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang sebagaimana yang dilansir JPNN.

Editor : Udin