Berkas Perkara Wardiaman Zebua Sudah Dilimpah ke PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 08-03-2016 | 10:50 WIB
IMG_20160226_115641.jpg
Wardiaman Zebua berkaos hijau (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara tersangka Wardiaman Zebua telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penuntut Umum mengaku siap membuktikan materi dakwaan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting menyampaikan, pelimpahan berkas perkara Wardiaman Zebua dilakukan, Senin kemarin. Menyusul surat dakwaan telah disusun setelah berkas pemeriksaan dari penyidik dinyatakan lengkap alias P21, beberapa hari lalu.

"Berkasnya sudah saya limpah ke PN, kamarin," ujar Bani, Selasa (8/3/2016) pagi.

Pelimpahan berkas perkara Wardiaman Zebua ke PN Batam dibenarkan Panitera Muda Pidana, Siti Fatimah. Ia berujar, berkas tersebut segera diregister dalam persidangan pidana.

"Berkas perkara diregiater dulu. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara ini, belum ditetapkan Ketua PN," katanya.

Sebelumnya, Wardiaman Zebu, tersangka pembunuh Dian Milenia Afiefa dan puluhan item barang bukti dilimpah ke Penuntut Umum, Jumat (26/2/2016) siang. Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady, menerangkan pelimpahan Tahap II perkara Wardiaman Zebua dari Polisi telah diterima Penuntut Umum. Selanjutnya, kata dia, berkas perkara akan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Setelah berkas kita nyatakan lengkap, hari ini penyidik limpahkan tersangka dan semua barang bukti," kata Ahmad Fuady.

Barang bukti pisau yang digunakan Wardiaman Zebua untuk menghabisi nyawa Dian Milenia, sambung Ahmad Fuady, masih dicari penyidik. Pasalnya, pisau tersebut diduga dihilangkan lantaran di lokasi kejadian dan di rumah tersangka tidak lagi ditemukan.

"Dalam daftar barang bukti, pisau masuk daftar pencarian," ujar Ahmad Fuady.

Terpisah, Bani Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima limpahan Tahap II tersangka Wardiaman Zebua, mengatakan dalam waktu dekat berkas akan dilimpah ke PN Batam. Selain tersangka, barang bukti yang diterima sebanyak 72 item, masing-masing milik korban dan milik tersangka.

"Bukti rekaman CCTV dan sepeda motor tersangka juga termasuk dalam barang bukti," kata Bani.

Editor : Udin