Pemerintah Pusat Hanya Masukkan DK PBPB Batam ke DK Nasional
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-03-2016 | 08:50 WIB
ratas ftz.jpg
Gubernur Kepri HM Sani saat menghadiri Rapat Terbatas yang membahas peleburan DK FTZ BBK Provinsi Kepri dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peleburan Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) ke Dewan Kawasan Nasional, ternyata hanya berlaku pada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB) Batam.

Sedangkan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Bintan dan Karimun tidak termasuk dalam peleburan dan pengambilalihan oleh Dewan Kawasan Nasional ini. 

Hal itu ditandai dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam, yang dikeluarkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016. 

Secara umum, pokok-pokok Keppres Nomor 8 Tahun 2016 ‎tentang Pembentukan DK-PBPB Batam ini, hanya mengganti susunan dan struktur organisasi, Ketua DK-PBPB Batam yang sebelumnya berdasarkan Keppres Nomor 18 tahun 2013 Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam dipimpin oleh Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam sebagai Wakil Ketua. 

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2016, Ketua Dewan Kawasan Nasional, langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian . Sedangkan anggota terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, serta Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kepri sebagai anggota. 

Dengan peleburan DK-PBPB Batam ke DK Nasional ini, seluruh kewenangan dan operasional kegiatan FTZ atau PBPB di kawasan Batam diambil alih di bawah kewenangan Dewan Kawasan Nasional. 

‎Peleburan DK-PBPB Batam Provinsi Kepri ini, diputusakan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Kantor Kemenko Perekonomian lantai 3 Ruang Mahakam, Senin (7/3/2016).

Sani mengatakan, dengan peleburan DK-PBPB Batam ke dalam DK Nasional ini, maka Gubernur, Wali Kota, Kajati, Danrem, Kapolda, Kanwil Hukum dan HAM, Ketua DPRD, serta unsur pimpinan lainnya tidak lagi menjadi ketua dan anggota Dewan Kawasan (DK) PBPB Batam seperti sebelumnya yang membawahi BP Batam, Bintan dan Karimun.

"Gubernur, Wali Kota dan Ketua DPRD, nantinya akan menjadi anggota di Dewan Kawasan Nasional. Ketua akan dipimpin, Menko Perekonomian, dan anggota terdiri dari Panglima TNI, Kapolri dan sebagainya. Kewenangan sepenuhnya ada di Dewan Nasional," kata Sani.

Dijelaskan Sani, dalam waktu dekat Tim inti dari Pemerintah Pusat akan turun ke Batam guna memberikan sosialisasi atas keppres yang mengatur tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam tersebut.

Adapun untuk lebih teknis, dijadwalkan Kamis (10/3/2016) ini akan kembali diadakan rapat lanjutan. Secara rinci dalam rapat teknis inilah pembagian tugas Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  akan dijabarkan.

"Hari Kamis nanti kita lihat. Karena akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih detil lagi dari apa yang kita bicarakan hari ini," ujar Gubernur.

Sani juga mengajak seluruh masyarakat Kepri berpikir positif dari keputusan ini nantinya. Dia meyakinkan jika semua ini tak lain hanya demi Kota Batam lebih maju lagi di masa-masa yang akan datang.

"Intinya bagaimana Batam ini lebih maju di masa mendatang. Walaupun sekarang kita tahu sudah maju. Kita harus positif thinking, karena kita yakin ada nilai plusnya di sini," kata Sani.

Editor: Dodo