Tahanan Lapas Tanjungpinang Kendalikan Pengiriman Sabu 3 Kg dari Malaysia
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 08-03-2016 | 08:00 WIB
kapolda-sam-ekspose-sabu1.jpg
Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan GN dari Malaysia. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan pelaku berinisial GN yang membawa narkoba jenis sabu-sabu 3 kg dari Malaysia menuju Batam. Ternyata, dikendalikan langsung oleh salah satu tahanan lapas Tanjungpinang. 

"Berdasarkan pemeriksaan GN dan henpon genggam pelaku, pengiriman barang narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg ini dikendalikan oleh tahanan lapas Tanjungpinang berinisial JN," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian di Markas Polair Sekupang, Senin (07/03/2016).

Dilihat dari barang bukti, yang diamankan Polair Polda Kepri dari tangan pria warga Batumerah, pelaku ini lebih dari sekali melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Batam.


Hal itu juga diakui istri GN, dalam pemeriksaanya, pelaku lebih dari satu kali menekuni sebaga kurir narkoba. "Pengakuan istrinya lebih dari satu kali, tapi kita akan dalami oleh Dirnarkoba Polda Kepri. Termaksut pengendalian pengiriman barang haram oleh tahanan lapas Tanjungpinang," ujarnya.

Sehingga dalam waktu dekat Polda Kepri bersama jajaranya akan menggelar oprasi berantas sindikat narkoba (Bersinar) di perairan mauapun didarat baik itu pengguna, kurir bahkan bandar narkoba.

"Lambat laun kita akan bersihkan peredaran narkoba, dalam waktu dekat akan digelar oprasi Bersinar disetiap titik peredaran narkotika," tuturnya.

Sam menambahkan, untuk pelaku GN dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2, lebih subsider pasal 115 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pinanda penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan terancam hukuman mati. Karena pengedaran sabu-sabu berpotensi merusak ribuan generasi muda Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani