Salurkan TKW ke Singapura, Oknum PNS Ini Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 07-03-2016 | 20:08 WIB
TKI.jpg
keterangan saksi korban TKW, Supinah di PN Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elly Yana, oknum PNS yang menyalurkan tenaga kerja wanita (TKW) ke Singapura didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia bersama terdakwa Erni Yohana dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan saksi korban, Supinah, Senin (7/3/2016) sore.

Supinah, dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Muhammad Chandra menuturkan, awalnya terdakwa menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan warung kopi di Singapur. Tetapi kenyataan berbeda, setelah di Singapur, Supinah malah dipekerjakan sebagai wanita penghibur.

"Janjinya saya mau dipekerjakan jadi pelayan warung kopi dengan gaji 50 dolar perhari. Sampai di Singapur, saya malah disuruh menamani pria hidung belang di tempat hiburan malam," ungkap korban.

Masih kata Supinah, sebelum berangkat ke Singapur, terdakwa memintai uang sebanyak Rp5 juta untuk mengurus paspor, tiket dan uang tunjuk di pelabuhan. Ia pun memberikan uang itu. Namun janji terdakwa berbeda dengan apa yang dihadapi Supinah di Negeri berlambang Singa tersebut.

"Setelah 5 hari kerja, saya balik ke Batam. Saya tak tahan kerja seperti itu, nemani tamu minum minuman keras dan nari telanjang," katanya.

Sesampainya di Batam, sambung Supinah, ia menjumpai Elly dan Erni untuk meminta kembali uangnya yang Rp5 juta. Namun, kedua terdakwa tak mau mengembalikan uang itu, malah terdakwa Elly mengancam korban dengan parang.

"Untung ada RW yang lerai. Kalau tidak kami sudah diparangnya," ujarnya.

Selain korban, ada dua saksi lain yang memberikan keterangan dipersidangan. Keduanya membenarkan yang diterangkan korban Supinah.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang sampai satu minggu. Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa dan saksi lainnya.

Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diancam pidana melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 335 ayat (1) KUHP.

Editor: Udin