Korupsi Alkes, Jaksa Dalami Keterlibatan Pejabat Pemko Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 05-03-2016 | 14:23 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah mengantongi nama calon tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah. Tetapi, belum disampaikan ke publik karena keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, membenarkan penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Tak cukup di situ, penyidik, kata dia, masih mendalami informasi atau keterangan dari sejumlah saksi soal keterlibatan pihak lain.

"Hasil penyidikan kita rampungkan dulu, baru diumumkan siapa tersangka. Sekarang ini penyidik mencari lingkaran pihak-pihak yang terlibat," kata Iqbal, belum lama ini.

Iqbal berujar, pihaknya menerima banyak informasi soal adanya success fee ke sejumlah pejabat di Pemko Batam. Tetapi, sambungnya, informasi masih perlu dikembangkan, sampai ada alat bukti cukup yang bisa menguatkan dakwaan dipersidangan.

"Kalau hanya informasi, tak ada alat bukti repot juga. Itu yang sedang kita dalami sekarang," ujar dia.

Mengenai proses penyidikan, Iqbal menyampaikan belum rampung 100 persen. Pasalnya, ahli yang paham soal alat-alat kesehat belum bisa didatangkan ke Batam.

"Ahli yang kita butuhkan, harus yang paham dengan alat-alat kesehatan. Di Batam untuk ahli seperti itu belum ada, yang ada di luar kota," jelas dia.

Dikatakan Iqbal, masyarakat harus dapat bersabar dan memberi kepercayaan kepada Kejari Batam untuk mengusut korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah. Sebab, selain korupsi Alkes ada juga sejumlah dugaan korupsi lain yang sedang mereka usut.

"Kasih kami kepercayaan dan waktu untuk bekerja. Tak hanya Alkes ada sejumlah kasus lain yang sedang kami selidiki," tutupnya.

Editor: Dodo