Dua Ton Minyak Tanah Ilegal Diamankan dari Kapal Tanpa Nama di Perairan Tanjunguma
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 04-03-2016 | 16:40 WIB
minah-ilehal-polres.jpg
Tiga penyelundup minyak tanah saat diekspose bersama barang bukti di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal tanpa nama yang memuat 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal diamankan jajaran Satuan Polisi Perairan (Polair) Polresta Barelang. Selain itu, tiga orang yang terdiri dari satu kapten dan dua anak buah kapal (ABK) turut diamankan, Kamis (3/3/2016) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Polair Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan kapal diamankan saat berlabuh di pelabuhan rakyat kawasan Tanjunguma.

"Kitabersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polair memang melakukan patroli rutin. Hasil informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan pengintaian, dan saat mau berlabuh, langsung kita amankan," ujar Arsyad, Jumat (4/3/2016).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan lanjutnya, minyak tersebut ternyata ditampung dari kapal lain yang 'kencing' di OPL. Kemudian niatnya dibawa ke Tanjunguma untuk dijual kembali.

"Ada sekitar 24 jerigen minyak tanah yang berhasil kita amankan, selain tiga pelaku yang terdiri dari AT (39), kapten kapal, dan DN (35) serta K(36) yang statusnya ABK," tambah Arsyad.

Dijelaskan, kapal itu diamankan setelah petugas meminta pihak kapal menunjukkan dokumen-dokumen berlayar serta izin membawa minyak tersebut.

"Namun mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya. Apalagi dari pusat juga sudah memerintahkan untuk melakukan penumpasan barang ilegal yang berusaha diselundupkan ke Batam," tegasnya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim. "Kapalnya juga kita amankan dan dibawak ke Pelabuhan Batuampar. Proses selanjutnya kita koordinasikan dengan Sat Reskrim. Mereka dikenakan pasal 53 huruf B dan D, junto pasal 55 tentang Migas, UU nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo