Yakin Tersangka Lebih dari Dua Orang

Anggota DPRD Batam Minta Kejati Tak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Bansos
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 04-03-2016 | 15:55 WIB
jefri-simanjuntak.jpg
Anggota DPRD Kota Batam, Jefry Simanjutak.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih belum disampaikannya ke publik, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bansos senilai Rp66 miliar pada tahun 2011-2012 di Pemerintah Kota Batam membuat pertanyaan berbagai pihak.

Anggota DPRD Kota Batam, Jefry Simanjutak meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri tidak pilih kasih dan menunggu lama dalam memproses penyidikan mengenai anggaran bansos yang diduga diselewengkan oleh para pejabat di Pemko Batam tersebut.

"Karena kami ingin ada transparasi dalam penanganan kasus ini," kata Jefry, Jumat (4/3/2016).

Jefry juga menduga kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh lebih dari dua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora), Dinas Sosial (Dinsos) dan beberapa dinas lainnya.

Modusnya, ia katakan biasanya dengan mengadakan kegiatan fiktif seperti kegiatan olahraga dan kegiatan sosial lainnya. Dan yang disayangkan menurutnya hal itu tidak pernah menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi DPRD Batam tidak tahu, karena dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) berdasarkan LHP BPK itu. Kemudian Pemko selama ini juga tidak pernah menyampaikan siapa saja penerima dana bansos itu," kata Jefry.

Karena itu, ia meminta kepada Kejati Kepri untuk mengusut tuntas dan menetapkan seluruh pejabat yang terlibat penyelewengan uang rakyat tersebut karena ia yakin hal itu dilakukan secara bersama-sama.

Berita sebelumnya, kendati ditunggu dan dipertanyakan masyarakat, siapa saja yang ditetapkan jadi tersangka oleh dalam kasus dugaan korupsi Bansos Batam 2011-2012 senilai Rp66 miliar, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini masih merahasiakan nama dan jabatan dua orang yang sudah menyandang status tersangka itu.

Wakil Kejati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, nama dan jabatan tersangka menunggu momentum untuk diumumkan. "Proses penangananya, memang sudah dianaikan ke penyidikan, tapi untuk nama dan siapa tersangka belum ditetapkan," ujar Ketua Tim Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi di Kejati Kepri itu menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (2/3/2016).

Di tempat terpidah, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH mengatakan, nama dan jambatan masih dirahasiakan, tetapi siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dan perbuatan melawan hukumnya, semuanya sudah dikantongi penyidik. 

"Untuk nama atau jabatan, belum kami sebutkan. Yang jelas, kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan. Nanti pada saatnya, seluruhnya akan kami sampaikan ke publik," tegasnya.  

Secara umum, tambah Rahmat, proses penyidikan dugaan korupsi Bansos Batam yang melibatkan ratusan penerima, baik instansi vertikal, perorangan, semi instansi itu, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan oleh penyidik.

"Hal itu terlihat dari niat serta modus yang dilakukan, mulai dari perencanaan anggaran, tidak berdasarkan pengajuan dan verifikasi tetapi dana dapat dikucurkan. Demikian juga pelaksanaan yang fiktif, serta laporan pertanggung jawabanya juga tidak ada," paparnya.

Editor: Dodo