Ditpolair Polda Kepri Tangkap Kapal Pengangkut Perabot Bekas dan Sembako dari Singapura
Oleh : Hadli
Jum'at | 04-03-2016 | 13:54 WIB
KLM-Surya-Indah.jpg
KLM Surya Indah III saat berada di dermaga Dtipolair Polda Kepri, Sekupang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Patroli Ditpolair Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan perabot bekas dan sembako. Kali ini kapal penyelundup tersebut bukan tertangkap saat akan meninggalkan wilayah FTZ Batam. Namun dua kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia setelah lolos dari pengawasan Polisi Perairan Singapura. 

"Kedua kapal tersebut dari Singapura. Tujuan Batam, tepatnya perairan Tanjung Sengkuang. Yakni KLM Surya Indah 3 Gt.142 dan KM Raja Persada Gt. 103, No.5121," ujar Direktur Polair Polda Kepri, Komisaris Besar Hero Bakhtiar kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/3/2016) pagi. 

Kasubdit Gakkumdu AKBP Mudji Supriadi menjelaskan, awalnya Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pada saat Kapal 2001 sedang melaksanakan  patroli di perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada posisi 01 11' 034" N 103 56' 987" E mendapati kapal KLM Surya Indah 3 GT142 tengah berlayar menuju pesisir pantai. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati diatas kapal sekitar 80 ton muatan perabotan bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah datang dari Singapura," jelasnya. 

Kapal tersebut merupakan milik HS yang dinahkodai oleh Sl (48) tahun warga Dumai, Riau dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak tujuh orang. "Semuanya WNI," kata Mudji. 

Selang satu jam, atau sekitar pukul 02.00 WIB di posisi 01 11' 149"N - 103 57' 320"E, perairan Tanjungsengkuang, Kapal Patroli 2002 dan Kapal Patroli 1007 Ditpolair Polda Kepri kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini KM Raja Persada GT 103, No.5121. 

"Nakhoda Aw (47), alamat Tanjungsengkuang ABK berjumlah 9 orang. Berdasarkan keterangan ABK, KM Raja Persada mengangkut 25 ton beras dan perabot bekas kurang lebih 35 ton," ujarnya kembali. 

Kapal yang diketahui milik HT tersebut juga masuk perairan Batam dari Singapura. Komplotan penyelnudup ini diketahui kerap menyelundupkan barang dari Singapura. 

Selanjutnya kedua kapal berserta nahkoda dan ABK dibawa ke Markas Ditpolair Polda Kepri, Sekupang guna penyelidikan lebih lanjut. Termasuk pemilik kapal juga tengah dimintai keterangan, "Sanksi pasal 102 UU RI no 17 tahun 2006 tentang Kepabean," tutup Mudji. 

Editor: Dodo