Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-03-2016 | 19:40 WIB
IMG_20160302_153840_edit.jpg
Jonathan Lok alias Aming dan Stewan alias Wawan, terdakwa pemilik 9 gram sabu saat diadili di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jonathan Lok alias Aming dan Stewan alias Wawan, terdakwa pemilik 9 gram sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/3/2016) sore.

Dari keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, kedua terdakwa diketahui merupakan jaringan pengedar sabu di Kampung Nelayan, Kecamatan Lubuk Baja. Selain itu, keduanya juga terlibat peredaran sabu antar negara, dimana barang haram itu didapat dari seorang di Malaysia.

"Kedua terdakwa ini kami tangkap hasil pengembangan dari tersangka Tenggo yang awalnya memiliki 50 gram sabu. Dimana, 25 gram diserahkan kepada Aming," kata saksi, anggota Polresta Barelang itu.

Stewan, sambung saksi, berperan menjual sabu kepada orang lain atas suruhan Aming dan Tenggo. Pengakuan Stewan, kata saksi, sudah sempat menjual kepada Akbar (DPO) dan Mak Feri (DPO).

"Mereka jaringan dan pengakuan tersangka Tenggo, sabu itu didapat dari Malaysia," ujar saksi.

Keterangan saksi dibantah kedua terdakwa. Aming mengaku hanya menerima titipan dari Tenggo, sedangkan Stewan mengaku hanya mengantar barang atas suruhan Tenggo dan Aming. "Saya hanya dititipkan saja, tak menjual," kata Aming.

"Saya juga tak menjual. Hanya disuruh antar barang saja. Saya tak tahu itu sabu," dalih Stewan.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Juli Handayani dan Muhammad Chnadra kembali menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Dardani