BNN Tak Bisa Buktikan Terdakwa Tejo Sebagai Bandar Narkotika
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-03-2016 | 19:03 WIB
IMG_20160302_151423.jpg
Inilah Tejo alias Jek, saat sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tejo alias Jek, narapidan Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.032 kilogram (Kg) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/3/2016) sore.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan menghadirkan dua orang saksi, yakni Marudut dan Eko. Kedua saksi merupakan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang menangkap terdakwa serta jaringannya Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi.

Kedua saksi menerangkan, Tejo alias Jek merupakan orang yang mengendalikan dan membiayai Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi untuk mengambil sabu di Batam dan membawa ke Surabaya. Sementara, peranan sebagai bandar atau pemilik sabu itu belum terungkap lantaran ada seorang bernama Rudi yang belum tertangkap.

"Tejo menyuruh Kurniawati dan Sri Ummi mengambil sabu ke Batam. Mereka (Kurniawati dan Sri) diberikan upah oleh Tejo yang ditransfer melalui M-Banking. Pengakuan Kurniawati dan Sri Ummi sabu itu diterima dari Rudi di Batam. Selanjutnya akan dibawa ke Surabaya menggunakan KM Kelud," kata saksi Marudut.

Hubungan antara Tejo dan Rudi, kata saksi masih diselidiki. Sebab, dari transkip percapakan empat unit handphone milik Tejo yang telah disita tak ditemukan adanya nomor Rudi. Padahal, sambung saksi, pengakuan Kurniawati, Sri Ummi dan terdakwa, sabu itu miliknya Rudi.

Selain peranan Tejo sebagai bandar belum terungkap, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo, didampingi Taufiq Nainggolan dan Ega juga mempertanyakan pemilik rekening yang digunakan Tejo mengirim uang kepada Kurniawati dan Sri Ummi. Menurut Majelis, transaksi keuangan terdakwa harusnya ditelusuri juga.

"Dari Hanphone terdakwa yang kami temukan bukti transaksi aja berupa M-Banking dan sms mengontrol keberadaan Kurniawati dan Sri Ummi," jelas saksi.

Atas keterangan saksi, terkdwa membenarkan keseluruhan. Ia sama sekali tak mau membantah.

Sidang kembali ditunda. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi kainnya.

Editor: Dardani