Keluarga Faris Praperadilkan Polsek Batam Kota

Ditangkap Tiga Pria, Faris Dianiaya dan Diseret Masuk ke Mobil
Oleh : Gokli
Rabu | 02-03-2016 | 15:21 WIB
praperadilan-faris.jpg
Sidang praperadilan dengan pemohon keluarga Faris Prayoga dengan termohon Polsek Batam Kota di PN Batam, (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan yang diajukan keluarga Faris Prayogo (20) melalui kuasa hukumnya, Bernad Uli Nababan, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/3/2016) siang. Pemohon dan termohon (Polsek Batam Kota), masing-masing menghadirkan tiga saksi di persidangan.

Tiga saksi dari pemohon, Anggono (ibu kandung Faris Prayogo), Putra dan Arisandi. Sedangkan saksi dari termohon, yakni Doni, Rudi dan Jhon Kenedy. Masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan hakim tunggal Vera Simanjuntak.

Dikatakan Putra, pada 15 Februari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Faris bersama empat orang temannya, mengendarai satu mobil Honda Civic tiba di rumahnya Perumahan KDA, Batam Center. Faris bersama Yandi masuk ke rumah, dan tiga orang lainnya menunggu di dalam mobil.

"Faris langsung naik ke lantai II untuk ganti baju. Saya dan Yandi ngobrol di lantai I," kata Putra.

Usai ganti baju, kata Anggono, ia sempat ngobrol dengan Faris. Kala itu, Faris pamit mau ke luar lagi bersama kawannya yang menunggu di dalam mobil. "Saya sempat kasih Rp20 ribu," ujar wanita paruh baya itu.

Tak lama setelah Faris bersama Yandi masuk ke rumah, sambung Putra, datang tiga pria menggunakan mobil Mitsubishi Storm. Ketiga pria yang tak dikenal itu mencari Faris.

"Faris masih di tangga turun dari lantai II, sudah dipukuli dan diseret dipaksa masuk ke mobil. Ada seorang yang ancam akan menembak kalau Faris tak mau masuk ke mobil. Dengan kondisi luka-luka dan berdarah, Faris langsung dibawa ketiga pria itu," jelas Putra.

Ancaman dengan ucapan "aku tembak kau" yang dilontarkan satu dari tiga pria yang menyeret Faris, juga didengar Anggono yang saat itu berada di lantai II rumahnya. Ancaman itu membuatnya trauma dan sangat ketakutan.


Tak hanya itu, kata Putra, ketiga pria yang menyeret Faris itu sama sekali tidak permisi dan tidak memperkenalkan diri dari mana. Apalagi, ketiganya saat itu tidak menggunakan seragam atau hanya memakai baju biasa.

"Kami tak tahu ketiga pria itu siapa dan apa permasalahannya. Langsung masuk, mukul dan nyeret masuk ke mobil," kata Putra.

Sementara saksi Arisandi hanya menjelaskan sebagai pemilik mobil Honda Civic yang digunakan Faris dan empat rekannya. Setelah Faris dibawa, besoknya ia bersma Putra dan ibu Faris melakukan pencarian.

"Dalam pencarian itu, kami melihat mobil saya sudah terparkir di Polsek Batam Kota. Saya tak tahu apa permasalahnnya," kata dia.

Terpisah, saksi Doni dan Rudi dari termohon mengakui merekalah yang mendatangi dan menjemput Faris dari rumahnya. Doni dan Rudi bersama seorang lainnya bukan Polisi melainkan masyarakat sipil atau lebih tepatnya saudara dari seorang gadis berinisial Rn (17) yang ikut bersama Faris kala itu.

"Faris, kami bawa ke rumah di Duta Mas. Sekitar pukul 22.30 WIB kami antar ke Polsek Batam Kota. Saat mau melapor, polisi menyuruh untuk dilakukan visum dulu terhadap Rn," kata Doni.

Masih kata Doni, anjuran polisi itu mereka ikuti. Rn langsung dibawa ke rumah sakit untuk visum. Besok harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Doni kembali mendatangi Polsek Batam Kota untuk membuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Faris.

"Hasil visum langsung saya bawa dan serahkan ke polisi," katanya.

Sementara Jhon Kenedy, anggota Polsek Batam Kota yang juga Ketua RW di Perumahan KDA Batam Center mengatakan, sudah berusaha mengantar surat penangkapan dan penahanan Faris kepada keluarganya. Tetapi, upaya itu gagal lantaran keluarga Faris tak bisa ditemui.

"Saya sudah coba menghubungi keluarga Faris langsung ke rumahnya dan melalui RT, tapi tak ada respon. Berbagai upaya sudah kami lakukan," ungkapnya.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, Hakim Vera kembali menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Hakim Vera memerintahkan pemohon dan termohon praperadilan untuk menyiapkan kesimpulan yang akan disidangkan besok di PN Batam.

Editor: Dodo