Tiga Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-02-2016 | 19:48 WIB
IMG_20160226_154136_edit.jpg
Tiga tersangka beserta Barang Bukti saat gelar ekspos di BNNP Kepri (Foto : Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Benny Setiawan mengatakan 22,076 kg (sebelumnya 24 kg) narkoba kelas I jenis ganja kering yang diamankan dari tiga tersangka merupakan jaringan Aceh.

"19 bungkus ganja kering dengan berat 19,119 kg yang kita amankan dari dua tersangka berinisial SH dan SW di pintu pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang berasal dari Aceh," ujarnya saat gelar ekspos pengunkapan narkoba sepanjang Januari-Februari 2016 di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Jumat (26/2/2016).

Barang bukti tersebut diamankan pada Jumat (25/2/2016) pukul 18.00 WIB yang dibawa langsung oleh tersangka dari Aceh Melaui rute Medan menggunakan bus antar kota dan dilanjutkan tujuan ke Dumai. Dari Dumai tersangka menyebarang ke Tanjung Pinang Provinsi Kepri menggunakan kapal Dumai Ekspres.

"Tangkapan ini bermula dari pengungkapan tangkapan sebelumnya di Tanjung Pinang atas tersangka  berisial PI di pinggir jalan Lembah Merpati Km 11 samping Hotel Aston Tanjung Pinang pada Minggu (21/2/2016) pukul 12.00 WIB," jelasnya.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak tiga bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan sebanyak 2, 957 Kg. "Ganja kering ini rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Kepri," jelas Benny Setiawan.

Ia menegaskan, ketiga tersangka merupakan Warga Negara Indonesia. SH dan SW diancam pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), sementara tersangka PI dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati minimal seumur hidup.

Diceritakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Propinsi  (BNNP) Kepri, bersama BNN Kota Tanjungpinang, menangkap tiga orang bandar narkoba dan kurir pemilik 24 kg ganja di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Rabu (24/2/2016).


Editor : Udin