Dijatuhi Hukuman Minimal, David dan Eva Langsung Terima
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 23-02-2016 | 19:13 WIB
IMG-20160223-WA000.jpg
Dijatuhi hukuman minimal, David dan Eva langsung terima (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - David Tobing dan Eva Zultanti Pulungan, sepasang kekasih yang didakwa memiliki 2,26 gram sabu hanya dihukum 5 Tahun penjara di PN Batam, Selasa (23/2/2016) sore. Kedua terdakwa langsung terima, kendati dihukum membayar denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman minimal itu dibacakan Majelis Hakim Juli Handayani, didampingi Tiwik dan Iman Budi. Majelis menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting menggantikan Ritawati Sembiring sama-sama menyatakan terima. Dimana, sebelumnya juga terdakwa dituntut hanya 5 Tahun atau atau ancaman minimal dari pasal 114 ayat (1).

Diurai dalam dakwaan, sekira bulan November 2015, terdakwa Eva memanggil terdakwa David untuk menjaga rumahnya di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning. Eva kala itu hendak pergi menjenguk suaminya di Lapas Barelang, dan ia pun menitipkan satu kotak rokok berisikan sabu.

Eva, kepada David berpesan kotak rokok berisi sabu itu nantinya akan diambil oleh seorang bernama Ateng (DPO). Tetapi, sebelum Eva pergi, Polisi yang telah mendapat informasi dari masyarakat langsung datang melakukan penyergapan.


Editor : Udin