Eks Polisi Pemilik 0,28 Gram Sabu Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 23-02-2016 | 19:00 WIB
IMG20160223161624_edit.jpg
Eks Polisi pemilik 0,28 Gram sabu dihukum 2 tahun penjara (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Burhan Nurcahyo, mantan Polisi pemilik 0,28 gram sabu hanya dihukum 2 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/2/2016) sore.

Hukuman ringan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Juli Handayani, didampingi Tiwik dan Iman Budi. Majelis sependapat dengan dakwaan subsidairJaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara, dakwaan primer melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dinyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakawa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman selama 2 Tahun penjara," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Terdakwa, mendengar hukumannya ringan langsung menyatakan terima. Sedangkan JPU Bani Ginting, menggantikan Wawan Setyawan masih pikir-pikir, dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 2 Tahun 6 bulan penjara.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Burhan Nurcahyo ditangkap anggota BNNP Kepri di Kavling Sei Cunting RT02/RW01, Kecamatan Batuaji berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan sabu seberat 2,26 gram beserta alat hisap bong tepat di depan terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Udin