Kejari Batam Surati DKP Minta Kontrak Pengangkutan Sampah
Oleh : Gokli
Selasa | 23-02-2016 | 14:58 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah tahun 2011-2015 di Kota Batam mulai diselidiki Jaksa. Surat permintaan dokumen ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam telah dilayangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal menyampaikan DPK belum memenuhi surat permintaan dokumen itu. Padahal, sudah satu minggu sejak surat tersebut dilayangkan.

"Semua dokumen yang berhubungan dengan kontrak pelelangan sampah tahun 2011-2015 kita minta," kata Iqbal, Selasa (23/2/2016) siang.

Dokumen kontrak itu, sambung Iqbal, akan diteliti terlebih dahulu. Dari hasil penelitian akan diketahui siapa saja pihak yang bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, sejumlah LSM dan ormas mendatangi Kejari Batam. Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah di Batam sejak tahun 2011-2015 yang ditaksir merugikan negara sampai Rp100 miliar.

Setelah menerima laporan, Jaksa Pidana Khusus tak lama kemudian langsung memintai keterangan dari pelapor. Dua pelapor yang sudah dimintai keterangan Aldi Braga dan Yusri Koto. Baca juga: Kata Dahlan, Tender Pengangkutan Sampah Sudah Sesuai Mekanisme

Selain memberikan keterangan, kedua pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Dimana, pada tahun 2008, PT Surya Sejahtera menyerahkan uang jaminan Rp9 miliar ke Pemko Batam untuk memenangkan tender.

"Keterangan pelapor akan dikembangkan. Pihak-pihak yang disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Editor: Dodo