Gelontorkan Rp7,5 Miliar, Pemko Batam Rehabilitasi 300 Rumah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 23-02-2016 | 14:35 WIB
ardiwinata.jpg
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelontorkan anggaran Rp7,5 miliar pada tahun 2016 untuk merehabilitasi 300 rumah tidak layak huni (RTLH) dimana merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan bahwa setiap rumah, masing-masing akan  menerima bantuan sebesar Rp25.060.000. Bantuan tersbut terdiri dari bahan bangunan rumah senilai Rp22 juta, dan upah tukang Rp3,06 juta.

"Upah tersebut diberikan untuk kepala dan pembantu tukang dengan hitungan pekerjaan selama 15 hari, serta upah tukang cat selama tiga hari," kata Ardiwinata, Selasa (23/2/2016).

Sedangkan, kepala tukang akan mendapatkan Rp100 ribu per hari, pembantu tukang Rp85 ribu per hari, dan tukang cat Rp95 ribu per hari kerja. Kemudian menurutnya daftar penerima bantuan tersebut sudah melalui beberapa tahap.

Yaitu, mulai dari mengajukan usulan melalui pihak kelurahan, kemudian verifikasi lapangan oleh lurah, hingga dibuat urutan prioritas dan persyaratan yang harus terpenuhi dari setiap penerima bantuan yakni berdomisili di Batam dengan bukti identitas diri.

"Penghasilan rata-ratanya di bawah upah minimum kota," ujarnya.

Penerima bantuan juga harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang dibuat lurah. Selain itu tidak boleh termasuk dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik. Serta tidak termasuk dalam usulan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kementerian Perumahan Rakyat.

"Rumah yang akan direhabilitasi dalam kondisi rusak berat atau sedang dan rumah tersebut masih ditempati oleh pemilik bersama keluarganya," jelasnya.

Editor: Dodo