Pergantian Pakaian Dinas Pegawai Pemko Batam Berlaku Awal Maret
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 20-02-2016 | 12:48 WIB
seragam.jpg
ilustrasi pakaian dinas PNS (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS akan menggunakan pakaian dinas baru mulai awal Maret mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, mengatakan, perubahan pakaian dinas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 tahun 2007.

"Yaitu tentang pakaian dinas PNS pemerintah, tak terkecuali PNS di lingkungan pemerintah daerah," kata Ardiwinata melalui sambungan telepon, Sabtu (20/2/2016).

Kemudian, juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau No. 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan Surat Edaran Walikota Batam No.170/BKD-PP/II/2016 tentang ketentuan pakaian dinas di lingkungan Pemko Batam.

Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga menyikapi maraknya pegawai non-PNS di beberapa SKPD yang menggunakan pakaian kerja dengan bentuk dan warna yang beragam, seperti di BPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Kecamatan dan beberapa SKPD lainnya.

"Jadi mulai 1 Maret 2016, pegawai di lingkungan Pemko Batam menggunakan pakaian dinas sesuai peraturan yang baru," jelasnya.

Adapun jadwal jenis pakaian yang akan dipakai pegawai Pemko Batam diantaranya adalah bagi PNS, hari Senin dan Selasa mengunakan PDH warna khaki, Rabu mengunakan PDH kemeja putih dengan rok/celana hitam, Kamis menggunakan PDH batik dan Jumat menggunakan baju kurung melayu.

Kemudian pakaian dinas bagi non PNS adalah hari Senin sampai Kamis, menggunakan pakaian kemeja berwarna biru muda dengan rok/celana berwarna biru donker, dan pada hari Jumat menggunakan pakaian kurung melayu dengan warna bebas dan model sama dengan PNS.

"Tapi pakaian tersebut tidak termasuk bagi pegawai di Satpol PP dan Dinas Perhubungan," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai yang bertugas dilingkungan Pemko Batam agar melaksanakan aturan tersebut yang sudah disampaikan oleh BKD melalui surat edaran No.177/BKD-PP/II/2016 pada tanggal 17 Febriari 2016.

Editor: Udin