Beginilah Kronologis Penangkapan Faris dengan 'Aksi Koboi'
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 20-02-2016 | 11:19 WIB
IMG_20160219_163851.jpg
Kuasa Hukum Faris memperlihatkan surat pendaftaran praperadilan Polsek Batam Kota (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi 'koboi' beberapa oknum polisi terkadang menyalahi aturan yang ditetapkan dalam melakukan penangkapan. Bahkan, tidak jarang tindakan anarkis dilakukan terhadap orang yang mereka tangkap. Parahnya lagi, mereka juga asal tangkap tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, apalagi jika dijemput di rumahnya sendiri.

Seperti yang dialami Faris Prayogo (20), pria yang tinggal di kawasan KDA, Batam Kota. Ia dijemput paksa oleh tiga pria bertubuh tegap yang akhirnya diketahui anggota kepolisian, pada Senin (15/2/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Di depan ibunya sendiri, Faris dipukuli dan diseret ke dalam mobil tanpa menyebutkan apa permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Kuasa hukum Faris, Bernat Uli Nababan, menjelaskan, kejadian berawal saat Faris bersama empat orang temannya yang mengendarai satu mobil Honda Civic, tiba di kediamannya di KDA, sekitar pukul 19.30 WiB, Senin kemarin.

Begitu tiba di rumah, Faris masuk dengan seorang temannya bernama Yandi, naik ke lantai II untuk bertemu ibunya. Sementara tiga orang temannya yang lain, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, tetap tinggal di dalam mobil.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba satu unit mobil Mitsubishi Strom datang ke rumah tersebut. Setelah berhenti, tiga orang berbadan tegap turun dari mobil langsung masuk ke pekarangan rumah.

"Awalnya tidak diketahui yang datang ini siapa. Salah satu dari pria ini berjalan menuju mobil sedan yang masih diisi tiga rekan klien saya. Sementara dua orang lagi masuk ke rumah sambil berteriak menanyakan mana Faris," ujar Uli, Jumat (19/2/2016) malam.

Karena mendengar teriakan dari lantai dasar rumahnya, Faris kemudian melihat dan turun bersama ibunya. Namun saat ia masih berada ditangga, kedua pria tersebut langsung mengejar dan memukulinya. Kemudian Faris diseret ke dalam mobil Strom yang mereka kendarai.

"Ibunya klien saya tidak berani berbuat apa-apa. Ia takut dan gemetaran. Faris dipukuli dan diseret ke dalam mobil Strom, kemudian mereka pergi. Nah, teman-teman klien saya juga ikut dibawa dengan mobil sedannya. Orang tua klien saya sama sekali tidak mengetahui apa permasalahannya, karena tidak ada yang menjelaskan pada dirinya," jelas Uli.

Setelah kejadian, orang tua Faris hanya bisa menunggu anaknya pulang. Namun hingga keesokan harinya, Faris tidak kunjung pulang. Sehingga temannya Faris yang merupakan pemilik mobil bernama Arisandi datang ke rumah untuk menanyakan mobilnya.

"Arisandi ini tidak ada saat kejadian. Karena mendapat penjelasan dari ibu Faris, maka Arisandi mengajak untuk membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Nah saat itulah baru diketahui bahwa Faris ternyata dibawa ke Polsek Batam kota dan mobil Arisandi juga berada di sana," tambahnya.

Permasalahan yang terjadi saat ini, terang Uli, aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya sudah melanggar aturan hukum. "Jika memang harus menangkap klien saya, mestinya polisi memperlihatkan surat perintah penangkapan. Ini sama sekali tidak ada. Bahkan orang tua klien saya tahu anaknya di mana, karena ingin membuat laporan kehilangan anak. Tahu-tahu begitu tiba di Polsek Batam Kota, anaknya di sana diamankan," terangnya.

Parahnya lagi, hingga saat ini orang tua kliennya tidak mengetahui sama sekali apa permasalahan yang terjadi sehingga anaknya ditangkap, karena tidak ada penjelasan sari pihak kepolisian. Bahkan saat dilakukan pembuatan laporan penganiayaan terhadap anaknya ke Polresta Barelang, laporan itu malah ditolak aparat kepolisian.

Editor: Udin