Kuasa Hukum Faris Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 20-02-2016 | 10:33 WIB
IMG_20160219_163851.jpg
Surat pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Faris. (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Atas tindakan aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap Faris Prayogo (20), pria yang tinggal di KDA, Batam Center, maka kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam hal ini, polisi dinilai menyalahi aturan yang ditetapkan. "Nah disini kita bertanya, ada apa sebenarnya. Kalau surat perintah penahanan itu ada, tentunya saat menangkap klien saya diperlihatkan pada orang tuanya. Bukan asal main bawa saja. Karena itu kita sudah ajukan untuk prapradilannya," ujarnya.

Menurut Uli, pihaknya saat ini belum melihat bagaimana kondisi Faris di Mapolsek yang sudah ditahan sejak Senin kemarin. Namun pihaknya akan mengikuti prosedur dengan melakukan praperadilan untuk formalitasnya.

"Pekerjaan kepolisian, dasarnya dari penangkapan dulu. Kalau saat penangkapan sudah salah, apalagi sampai main pukul, tentu penahananhya juga salah. Praperadilannya sudah kita daftarkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu keputusan kapan sidangnya," tambahnya lagi.

Ia juga menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan polisi. "Kami mendukung kinerja Kepolisian, tapi bukan berarti harus dilakukan semaunya tanpa mengikuti prosedur," pungkasnya.

Berita sebelumnya, aksi beberapa oknum kepolisian 'terkadang' menyalahi aturan yang ditetapkan dalam melakukan penangkapan. Bahkan, tidak jarang tindakan anarkis dilakukan terhadap orang yang mereka tangkap. Parahnya lagi, mereka juga asal tangkap, tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, apalagi jika dijemput dirumahnya sendiri.

Seperti yang dialami Faris Prayogo (20), pria yang tinggal di kawasan KDA, Batam Kota, dijemput paksa tiga pria bertubuh tegap yang akhirnya diketahui anggota Kepolisian, pada Senin (15/2/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Didepan Ibunya sendiri, Faris dipukuli dan diseret ke dalam mobil tanpa menyebutkan apa permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Editor: Udin