Menko Luhut Soroti Soal Peredaran Narkoba di Kepri
Oleh : Gokli
Jum'at | 19-02-2016 | 14:10 WIB
luhut-konpers-graha-kepri1.jpg
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan kepada pers dalam kunjungannya ke Batam, Kamis kemarin. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain status Free Trade Zone (FTZ) Pulau Batam dan demo buruh, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan juga membahas peredaran narkoba di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan usai melakukan rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri di gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (18/2/2016). Menurut dia, peredaran narkoba salah satu kejahatan yang perlu dibasmi karena merusak masa depan anak-anak bangsa.

"Salah satu yang dibahas tadi soal narkoba. Ini sudah menjadi isu hangat," kata dia.

Pembahasan soal narkoba itu  disambut Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian sebagai instruksi atau perintah untuk memberangus peredaran narkoba di Kepri. Mata rantai peredaran narkoba yang kian mengila, khususnya di Batam akan ditindak tanpa kenal ampun.

Sam berujar, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menginstruksikan hal yang sama dengan Mankopolhukam. Pemberantasan narkoba di tengah masyarakat dan tempat hiburan malam akan dilakukan.

"Perintah Menkopolhukam dan Kapolri sudah jelas. Tidak ada toleransi bagi narkoba," ujar dia.

Memang, beberapa hari terakhir ini Polda Kepri dan jajarannya, BNN serta TNI melakukan penindakan di Kampung Aceh, Mukakuning. Dimana, tempat tersebut menjadi sarang peredaran narkoba, selain tempat hiburan malam di Kota Batam.

"Saya juga sudah tekankan kepada seluruh jajaran agar tidak ada satupun yang menjadi pengguna, pengedar, bandar, atau membekingi peredaran narkoba," tegasnya.

Dari sejumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus narkoba nyaris mendominasi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti dari sejumlah kasus mencapai ribuan gram.

Dalam tahun 2016 ini, satu terdakwa perkara narkoba bernama Toni alias Akiong dijatuhi hukuman mati. Ia terbukti bersalah menjadi perantara atau mengimpor sabu sebanyak 1,029 kilogram dari Malaysia.

Sementara di tahun 2015, satu terdakwa bernama Chiew Han Lun alias Alun alias Alex dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah membawa sabu sebanyak 1,550 kilogram dari Malaysia.

Tak sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Batam. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Chiew Han Lun alias Alun alias Alex.

Editor: Dodo