Percepat Realisasi Investasi, BP Batam Sosialisasikan Permendag API
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 19-02-2016 | 10:36 WIB
ilustrasi_simbol_impor.jpg
Ilustrasi impor. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam upaya mempercepat realisasi investasi di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi API bagi pelaku usaha. Melalui inisiasi Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam acara digelar di Crown Ballroom, Vista Hotel pada Kamis, (18/2/2016).


Hadir sebagai narasumber Kepala seksi Intelejen II Bea dan Cukai,  Andrias Tulus Cahyono, Kasubdit Bidang Kimia Tambang dan Limbah, Kemendag, Rosianaa Christina, Kasubdit Perdagangan BP Batam, Barlian Uintoro, dan Selaku moderator acara, Kepala Seksi Pendaftaran dan Perizinan, Wildan Arief.

Angka pengenal importir (API) adalah tanda pengenal bagi importir untuk melakukan izin usaha. Latarbelakang diberlakukan API digunakan untuk pengawasan terhadap pelaku importir, mendorong pengembangan indutri dalam negeri, meningkatkan keadilan diantara pelaku importir, meningkatkan kredibilitas dari para pelaku impor

Adi Soegiharto, Kasubdit BKPM dalam sambutan mengatakan sosialisasi ini mengenalkan peraturan angka pengenal importir, diharapkan bisa mempercepat percepatan realisasi investasi. Menurutnya dari paket kebijakan pemerintah ada paket kebijakan ekonomi tahap II dimana  memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri dengan produk  8 izin plus 1 surat booking tanah.

Pada kesempatan tersebut, Rosiana memaparkan Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015 mengatur API sebagai tanda pengenal importir.

"Ada dua jenis api yakni api umum (api-u) impor barang untuk tujuan diperdagangkan dan api produsen (api-p) impor barang untuk proses produksi," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan BP Batam diberi kewenangan sebagai instansi penerbit API dari Permendag.. Ada beberapa kewajiban bagi importir yang harus dipatuhi diantaranya pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 tahun sejak tanggal penerbit, memberikan laporan realisasi impor setiap 3 bulan, melaporkan perubahan terkait data api paling lama 30 hari sejak perubahan. apabila tidak dilakukan akan dibekukan dan dicabut.

"Apabila tidak dilakukan kewajibannya maka API yang berlaku akan diberikan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan," tegas Rosiana dalam sosialisasi tersebut.

Ia menghimbau bagi importir sesegera mungkin menyesuaikan dan memperbaharui API yang lama no 84/M-DAG/PER/12/2012 pada ketentuan Permendag no 70/M-DAG/PER/9/2015 paling lambat tanggal 30 juni 2016.

"Penyesuaian nantinya tidak signifikan, tidak merubah tanda pengenal importir (API) melainkan hanya tanggal dari penerbitan peraturan baru ini," kata Rosiana.

Sementara itu, Barlian Untoro selaku Kasubdit Perdagangan mengatakan beberapa regulasi selalu terus mengalami penyesuaian setiap tahunnya. Salah satunya Permendag no. 127/M-Dag/Per/12/2015  tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru.

"segala izin usaha yg telah diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam akan terus berjalan, logikanya tidak ada hambatan dan berjalan seperti biasa," ucap Barlian.

Bea dan cukai sebagai instansi kepabeanan mensyaratkan pengurusan penerbitan nomer identitas kepabeanan. Hal itu diungkapkan Tulus selaku Kepala seksi Intelejen II Bea dan Cukai, , menurutnya registrasi di kepabeanan adalah rapot bagi perusahaan yang mana track record perusahaan akan terekap dan tersimpan oleh bea dan cukai baik jumlah nilai ekspor dan impor dan atau seberapa sering barang diperiksa oleh bea cukai.

"Selama kewajiban importir berupa data domisili, susunan direksi, dan pembukuan dan pelaporan data dilakukan, bead an cukai menjamin berjalannya usaha yang dilakukan pelaku usaha," katanya.

Para tamu undangan diantaranya dari konsultan/notaris dan perusahaan di kawasan bebas Batam. Umumnya peserta menanyakan surat izin usaha jasa kontruksi (SIUJK), siup, kendala yang dihadapi, perkembangan kebijakan impor dikawasan bebas Batam dan time lenght pengurusan API.

Editor: Dardani