Sidang Lanjutan Perompak Kapal MT Orkim Harmonni

Punya Koneksi dengan Perwira TNI AL, TB Malabo Lolos dari Pemeriksaan KRI
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 19-02-2016 | 09:24 WIB
IMG_20160218_154507.jpg
Letkol Afrizal Danzes bersaksi di PN Batam kasus perompakan Kapal Tanker MT Orkim Harmonni. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal jenis Toug Boat, TB Malabo atau AA Sembilan yang digunakan terdakwa Albret Johanes dan kawan-kawan merompak Kapal Tanker MT Orkim Harmonni sempat ditahan KRI di perairan Batuampar. Tetapi, TB Malabo tetap saja lolos dan diizinkan untuk berlayar menuju OPL.


Keterangan itu diungkap saksi Letkol Laut Afrizal Danzes di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/2/2016) sore. Ia menyampaikan saat MT Malabo ditahan KRI, terdakwa Albret Jahones menghubunginya melalui handphone.

"Saat itu saya lagi di rumah dinas. Terdakwa menghubungi saya dan menyambungkan dengan Mayor Laut Akbar (Komandan KRI). Mayor Akbar tanya apa benar saya kenal Albret Johanes, saya jawab kenal dan orangnya baik," kata saksi.

Soal penahanan dan pemeriksaan terhadap MT Malabo, kata saksi, diserahkan sepenuhnya kepada Komandan KRI. Ia tidak mau mengintervensi, kendati Mayor Laut Akbar masih juniornya.

"Saya serahkan semua sama Komandan KRI, mau dibantu atau tidak. Karena saya tahu Komandan KRI punya atasan tersendiri," jelas saksi.

Maksud dari perkataan saksi, mau dibantu atau tidak dikejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Menurut saksi, maksud perkataannya itu, mau dijadikan rekanan atau tidak oleh Komandan KRI.

Tak hanya itu, Majelis juga meminta penjelasan saksi bagaimana bisa kenal dengan terdakwa Albret Johanes. Sebab, antara saksi dan terdakwa memiliki pekerjaan yang berbeda.

Diungkap saksi, kenal dengan terdakwa dari anggotanya Sersan Ahmad. Saat itu, sambungnya, terdakwa datang ingin mengurus Kapal Sukses Bersama yang ditangkapan Lanal Batam.

"Saya kenal terdakwa sebagai pemilik kapal dan agen pelayaran. Lainnya saya tak tahu," ujarnya.

Saksi sebelum dipindah ke Jakarta, sempat menjabat sebagai Paban Analisa Intelijen di Lanal Batam. Tetapi, dia mengaku sama sekali tidak mendapat atau mendengar informasi adanya pergerakan MT Malabo akan melakukan perompakan.

"Saya tahu setelah kejadian, MT Malabo digunakan merompak di perairan Vietnam. Pelaku warga Indonesia, ada delapan orang," jelasnya.

Terkait keterlibatan terdakwa dalam perompakan itu, saksi mengaku tidak tahu. Hanya saja, kata dia, TB Malabo atau AA Sembilan merupakan kapal milik terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda sidang satu minggu. Sebulum sidang ditutup, Majelis meminta penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar soal beberapa saksi lain yang tidak memenuhi panggilan, termasuk Mayor Laut Akbar.

"Sudah dipanggil secara patut, tetapi belum bisa hadir. Kami (JPU) akan bacakan keterangan saksi yang sudah disumpah," kata Andi.

Editor: Dardani