Terancam Hukuman Mati, Majelis Tunjuk PH Dampingi Ka Khong
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 19-02-2016 | 09:12 WIB
IMG_20160218_163920.jpg
Ka Khong alias John Brother di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunjuk Penasehat Hukum (PH) untuk mendampingi terdakwa Ka Khong alias Jhon Brother, Kamis (18/2/2016) sore. Ia terancam dihukum mati atas kepemilikan sabu sebanyak 1,223 kilogram.


Ka Khong awalnya menolak didampingi pengacara dengan alasan tidak punya uang. Tetapi, PH yang ditunjuk Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi akan dibayar negara, Ka Khong langsung setuju. "Kalau tak dibayar boleh lah," ujar terdakwa.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, menjelaskan Ka Khong ditangkap Polisi pada 20 September 2015 di Perumahan Baloi blok VI, Kecamatan Lubuk Baja atas kepemilikan dua bungkus sabu dalam plastik transparan dengan berat masing-masing 50 gram dan 1.173 gram atau total 1,223 kilogram.

Sesuai pengakuan terdakwa, sabu itu didapat dari seorang bernama Aho (DPO). Selain dipakai sendiri, sabu itu juga akan diedarkan kepada orang lain.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal yang didakwakan dihukum mati, seumur hidup, atau maksimal 20 Tahun penjara dengan denda sebanyak Rp10 miliar ditambah satu pertiga.

Editor: Dardani