Pergub Segera Dibuat, Demo Hanya Boleh di Tiga Tempat
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 18-02-2016 | 14:23 WIB
demo-buruh-graha-kepri.jpg
Ilustrasi demo buruh di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Unjuk rasa yang sering kali dilakukan oleh buruh di Batam ternyata menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat. Untuk menjaga iklim investasi pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur terkait demonstrasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa kedatangannya ke Batam bersama Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti salah satunya adalah membahas tentang demonstrasi.

"Demo memang hak asasi setiap orang, tapi harus dilakukan dengan peraturan karena negara kita punya aturan," kata Luhut di Gedung Graha Kepri, Kamis (18/2/2016).

Dalam Pergub tersebut nantinya tempat unjuk rasa hanya akan boleh dilakukan di tiga tempat yaitu, kantor gubernur, kantor wali kota / bupati  dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian waktunya juga dibatasi dari mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB.


Kemudian, Luhut juga menegaskan bahwa tidak akan boleh lagi buruh melakukan sweeping saat menggelar unjuk rasa sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan serta hak-hak buruh lainnya.

"Unjuk rasa boleh, tapi juga harus memperhatikan hak-hak orang lain," jelasnya.

Selain Kapolri, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri juga ikut serta dalam kunjungan kerja di Batam. Selain membahas tentang buruh, status BP Batam dan peredaran narkoba juga ikut dibahas bersama Gubernur Kepri, Muhammad Sani.

Editor: Dodo