Demi Mencukupi Biaya Operasional, Kusni Terpaksa Jual Pangan Olahan Tanpa Izin Edar
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 17-02-2016 | 20:22 WIB
IMG_20160217_151013.jpg
Kusni saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kusni alias Kok Tiong, terdakwa pengedar pangan olahan tanpa izin edar dari BPOM RI disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/2/2016) sore. Ia mengaku terpaksa menjual produk tersebut untuk menutupi biaya operasional perusahaan.


Kusni, saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui ratusan pack pangan olahan yang disita petugas BPOM Kepri dari Komplek Refindo blok B nomor 1, Batuampar belum memiliki izin edar. Selain terpaksa, Kusni juga mengakui pangan olahan berbagai merek itu baru diimpor dari pabrik Kee Wee Hup Kee Food Manufacture di Malaysia.

"Produknya masih bagus dan baru diimpor dari Malaysia. Memang izin edarnya belum ada, masih proses pengurusan ke BPOM," kata Kusni.

Sebelum memeriksa terdakwa, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Muhammad Chandra juga meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad.

Saksi, pegawai BPOM Kepri Sri Anggraini menerangkan produk yang diedarkan CV Ego Sunter Sukses Mandiri tidak memiliki izin edar. Sebelum dilakukan penindakan, kata saksi, pihak perusahaan pengimpor makanan olahan dari Malaysia itu sidah diperingati, tetapi tidak tidak diindahkan.

"Izin edar pangan olahan itu belum ada. Selaku importi dan distrubutor, perusahaan itu harus bertanggung jawab menarik dari pasar. Sudah diperingati, tetapi tidak dijalankan, masih terus diedarkan," kata saksi.

Menurutnya, senua jenis obat dan makanan yang diedarkan di pasaran harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Sebelum izin itu ada, produk belum bisa diedarkan.

"Setiap merek harus memiliki izin edar. Masa berlaku sampai 5 Tahun. Dulu perusahaan itu sudah punya, tetapi Tahun 2015 izin edarnya mati dan tidak diperpanjang," kata saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai satu minggu. Sebulum menutup sidang, Majelis memerintahkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU melanggar pasal 142 UU RI nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan. Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut paling lama 2 Tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Editor: Dardani