Disperindag Harus Awasi Peredaran Produk Mainan Ilegal di Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 17-02-2016 | 16:24 WIB
mainan_ilegal_china.jpg
Polisi saat menggeledah gudang mainan impor asal China yang berada di kawasan Sungai Panas. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam harus mengawal predaran produk yang masuk ke Batam, mengingat masih banyak produk ilegal beredar luas tanpa pengawasan pemerintah.

"Tidak perlu kita koordinasi terkait hal itu (produk ilegal masih banyak ditemukan di pasaran), karena sudah tugas dari Disperindag untuk mengawasi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Polda Kepri, Rabu (17/2/2016). 

Ia mengatakan, koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu hanya berkaiatan dengan kasus distributor produk mainan impor asal China yang terletak di Blok A Nomor 8 dan 10 Ruko Inti Batam, Sungai Panas, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota atas nama PT Citra Karya Sindo. 

"Pemeriksaan berkaitan dengan kelengkapan dokumen perusahaan itu. Belum ada tersangka karena dari keterangan Disperindag masih ada keterangan lainnya yang akan kita ambil. Setelah penyelidikan baru kita menentukan langkah penetapan tersangka berdasarkan pelanggaran. Jadi butuh waktu yang lama," tuturnya. 

Ia menegaskan, kasus tersebut bukan merupakan Delik aduan yang sewaktu-waktu perkaranya dapat dicabut atas laporan pemilik merek. Kasus tersebut tambahnya murni pelanggaran perdagangan. 

Budi meminta kepada Disperindag Kota Batam agar mekukan pengawasan karena produk-produk yang diperjualbelikan secara bebas tersebut sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek gudang distributor mainan impor asal Tiongkok di Sungai Panas pada Jumat (4/2/2016) petang. Baca: Polda Kepri Geledah Gudang Mainan Impor dari Tiongkok di Batam

Di dalam dua ruko berlantai tiga itu berisikan ribuan mainan asal Negeri Tirai Bambu dan sebagian ada yang didatangkan dari Jakarta.

Editor: Dodo