Santunan Korban Laka Lantas dari Jasa Raharja Rp5,9 Miliar Selama 2015
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 17-02-2016 | 12:47 WIB
jasa.jpg
ilustrasi Asuransi Jasa Raharja (foto: ist) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Asuransi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) jalan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja di Provinsi Kepri pada tahun 2015 mencapai Rp5,9 miliar. Santunan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jumlah tersebut lebih rendah Rp100 juta dibandingkan pada santunan yang diberikan pada tahun 2014 yang mencapai Rp6 miliar. Namun angka tersebut tidak dapat dijadikan parameter menurunnya jumlah Lakalantas di Kepri.

"Dana tersebut disalurkan kepada sekitar lima ratusan orang lebih selama 2015 lalu," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Huntal Parulian Simanjuntak, Rabu (17/2/2016).

Ia menjelaskan, pihaknya dapat memberikan santunan apabila ada laporan polisi (LP) yang dibuat oleh keluarga korban Lakalantas. Dalam pembuatan LP, korban atau keluarganya diberikan waktu 3x24 jam.

Dan jika LP tidak ada, maka pihaknya tidak bisa melayani pemberian santunan. Kemudian pada saat perawatan di Rumah Sakit, korban Lakalantas akan mendapatkan bantuan maksimal hanya  Rp10 juta.

"Tapi jika meninggal dunia, santunan yang diberikan kepada keluarga korban langsung sebesar Rp25 juta," katanya.

Selain membawa LP, untuk mengklaim santunan ke Jasa Raharja, masyarakat juga diminta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) korban.

Kemudian untuk korban Lakalantas yang diakibatkan tindak kriminal, pihaknya tidak akan memberikan santunan, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Editor : Udin