Ini Prosedur Penyesuaian Tarif Air ATB Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 17-02-2016 | 11:10 WIB
ATB.jpg
ilustrasi tarif air ATB (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Corporate Communication Manager PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Enriqo Moreno menuturkan, meski berstatus sebagai perusahaan air minum swasta, tarif air ATB tidak memberatkan masyarakat.

Apalagi tarif air ATB ditentukan oleh BP Batam selaku regulator air bersih di Pulau Batam. Sehingga, hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 maupun dengan pencabutan UU SDA No 7 Tahun 2004.
 
“Penentuan tarif tetap di tangan pemerintah. ATB tidak menetapkan tarif," kata Enriqo.

Selama ini tarif ATB ditentukan oleh BP Batam termasuk menetapkan berapa tarif yang harus dibebankan kepada setiap golongan pelanggan.

"Hal tersebut dikarenakan ATB hanya berperan selaku operator air bersih," ujar Enriqo.
 
Ia melanjutkan, perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut tidak pernah mengajukan kenaikan tarif ke BP Batam. Namun mengusulkan pembangunan infrastruktur yang harus dilakukan, untuk mengimbangi pertumbuhan pelanggan yang semakin meningkat.
 
“Saat ada investasi yang harus dilakukan, ATB melakukan audit keuangan dengan menggunakan auditor yang independen. Setelah itu menyerahkan pengajuan investasi ke Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), apakah program kerja tersebut layak atau tidak,” ujarnya.
 
Lebih jauh dikatakan, setelah disetujui BPPSPAM, pengajuan baru diserahkan ke BP Batam untuk dikaji, apakah tepat menaikkan tarif atau tidak. Bila tepat, BP Batam yang akan menentukan tarif air dari golongan mana yang akan naik, dan berapa besar kenaikan tarif tersebut.
 
"Bila dirasa saat tersebut belum tepat untuk menaikan tarif atau kenaikan tarif yang disetujui tidak sebesar yang diajukan. ATB akan melakukan penyesuaian investasi, sehingga meski tidak ada kenaikan tarif, pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tutup Enriqo.


Editor : Udin