Diupah Belasan Juta, Kurniawati dan Sri Ummi Nekat Bawa 3 Kg Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 17-02-2016 | 08:36 WIB
narkoba_by_gokli.jpg
Kurniawati saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi, pemilik 3,032 kilogram sabu diperiksa sebagai saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/2/2016) sore. Keduanya mengaku nekat menjadi kurir lantaran diupah belasan juta rupiah.


Dalam persidangan, upah belasan juta rupiah itu didapat kedua terdakwa dari seorang narapidana bernama Tedjo alias Jek di Lapas Porong Sidoarjo. Uang itu ditransfer melalui rekening masing-masing terdakwa.

Dikatakan Kurniawati, awalnya Tedjo menghubunginya melalui telephone. Saat itu, terdakwa Kurniawati disuruh untuk menemui Sri Ummi di Batam.

Atas perintah Tedjo, kedua terdakwa bertemu. Setelah itu, sambungnya, mereka berdua menemui seorang bernama Rudi (DPO) di Nagoya untuk mengambil satu unit speaker aktif berisi sabu. "Tedjo kasih nomor Sri Ummi. Setelah itu, Tedjo suruh temui Rudi di Nagoya untuk ngambil barang (Sabu)," katanya.

Upah yang diberikan Tedjo untuk Kurniawati sebanyak Rp17 juta, sementara untuk Sri Ummi hanya Rp15 juta.

Selain upah, Sri Ummi juga mengaku mau menuruti permintaan Tedjo untuk menjemput sabu ke Batam lantaran dijanjikan akan dinikahi. Ia pun terlena dengan janji manis bertameng "cinta" itu. "Tedjo janji akan nikahi saya setelah bebas dari penjara," ujar Sri Ummi.

Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi, menilai pengakuan terdakwa belum sepenuhnya jujur. Padahal, hanya kejujuran terdakwa yang bisa menyelamatkan mereka dari ancaman hukuman mati. "Masih ada yang anda tutup-tutupi," ujar Hakim Iman.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis menunda sidang satu minggu. Sidang berikutnya akan digelar untuk membacakan surat tuntutan JPU Wawan Setyawan.

Pada persidangan sebelumnya, saksi dari BNN Pusat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, menerangkan kedua terdakwa berhasil ditangkap saat melakukan pengambilan uang dari ATM di lokasi Top 100 Jodoh. Uang itu, sambung saksi, sesuai pengakuan terdakwa merupakan kiriman dari Tedjo.

"Kedua terdakwa ini suruhan Tedjo. Sabu itu didapat dari seorang bernama Rudi di Batam dan akan dibawa ke Surabaya," kata saksi, anggota Polri yang bertugas di BNN Pusat.

Pengakuan kedua terdakwa, lanjut saksi, juga dibenarkan Tedjo setelah dilakukan pemeriksaan. Informasi yang diperoleh dari terdakwa dan tersangka Tedjo masih terus dikembangkan.

"Tedjo juga membenarkan mengupah kedua terdakwa untuk membawa sabu itu ke Surabaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancan pidana primer pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Subsider, diancam pidana pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dardani