Begini Mekanismenya Jika Korban Laka Lantas Ingin Dapat Jaminan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 16-02-2016 | 13:15 WIB
IMG_20160216_105328_1455601976248.jpg
Kepala Kanwil II BPJS Kesehatan Saut Benjamin Simanjutak (nomor Dua dari kanan)  (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi masyarakat korban laka lantas dan ingin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga-kerjaan ada beberapa langkah mekanisme yang harus dijalankan untuk memperoleh jaminan tersebut.

Kepala Kanwil II, BPJS Kesehatan, Saut Benjamin Simanjuntak menjelaskan, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi tim terpadu penanganan laka lantas atau dapat menghubungi pihak RS/BPJS Center, lalu melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

"Tim terpadu tersebut terdiri dari PIC (Person in Charge) masing-masing pihak, disetiap Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan," kata Saut Benjamin, Selasa (16/2/2016).

Kemudian, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menindaklanjuti laporan yang diterima oleh tim terpadu dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, Polantas akan menerbitkan laporan Polisi (LP) yang menjelaskan kronologis kejadian.

Apabila berdasarkan LP dinyatakan kasus kecelakaan lalu lintas ganda, maka PT Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal Rp10 juta. Jika biaya perawatan lebih dari Rp10 juta maka selisih biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi apabila berdasarkan LP dinyatakan kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dan jika dinyatakan kecelakaam tunggal merupakan kecelakaan kerja maka dijamin penuh oleh BPJS Ketenaga-kerjaan," katanya.

Melalaui kerjasama ini, semua pihak juga berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi terkait implentasi MoU, sekaligus melaksanakan program yang bertujuan untuk menurunkan angka maupun fatalitas kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepri.

Dalam pelaksanana MoU ini katanya lagi, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu-ragu memberikan dukungan sebagai saksi, apabila benar menyaksikan suatu kejadian kecelakaan lalu lintas, guna memperlancar proses penerbitan polisi oleh jajaran Ditlantas Polda Kepri

"Karena itu saya tekankan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS agar segera mendaftarkan diri," jelasnya.

Pasalnya jika bukan peserta BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, jaminan tersebut hanya dikeluarkan oleh Jasa Raharja.

Editor : Udin