Sidang Penggelapan Rp36 Miliar PT EMR Tanjunguncang

Saksi Akui Pembukuan PT EMR Dibuat Atas Perintah Terdakwa Ivone
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 15-02-2016 | 19:31 WIB
IMG_20160215_141904.jpg
Accounting di PT EMR Tanjungucang, Suryawan dihadirkan sebagai saksi JPU (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, terdakwa penggelapan Rp36 miliar lebih, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/2/2016) sore.

Saksi, Suryawan dalam persidangan menyampaikan pembukuan di PT EMR dibuat sesuai perintah terdakwa Ivone dan terpidana Koh Hok Liang. Selain pemangku jabatan di perusahaan, kata saksi, Ivone dan Koh Hock Liang merupakan suami istri yang mengatur soal penjualan dan pembelian.

"PT EMR bergerak di bidang jual beli besi scrap. Ivone sebagai Manager Office dan Mr Koh Hock Liang sebagai Direktur," kata pria yang mengaku pernah menjabat sebagai accounting di PT EMR Tanjungucang.

Penjualan dan pembelian besi yang dilakukan perusahaan itu, sambung saksi dikendalikan terdakwa Ivone dan Koh Hock Liang. Sehingga, penggelapan tersebut dia ketahui setelah dipanggil Polisi sebagai saksi.

"Awalnya saya tidak tahu. Tetapi setelah dipanggil Polisi, tenyata ada hasil penjualan dalam pembukuan, nilainya mencapai Rp36 miliar lebih," kata saksi.

Menurut saksi, selisih Rp36 miliar lebih itu terjadi setelah pembukuan PT EMR disandingkan dengan pembukuan PT BMS dan KSD. Dimana, PT BMS dan KSD merupakan perusahaan tempat dilakukan loading besi scrap milik PT EMR.

"Dalam pembukuan PT EMR penjualan mencapai Rp180 miliar, tapi dalam pembukuan PT KSD mencapai Rp200 miliar. Ada selisih sekitar Rp36 miliar lebih," katanya.

Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik mencecar saksi mengenai selisih tersebut. Namun, saksi tak bisa menjelaskan, lantaran semua pembukuan yang dia buat atas perintah terdakwa Ivone dan Koh Hock Liang.

"Saya input hasil penjualan dalam pembukuan sesuai perintah Bos (Ivone dan Koh Hock Liang). Termasuk mengimput nama pembeli menjadi PT Gunung Raja Paksi, bukan PT BMS atau KSD," jelasnya.

Usai mendengar keterangan saksi yang sebagian dibantah terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang sampai  besok, Selasa (16/2/2016). Sebelum sidang ditutup, Majelis juga memerintahkan JPU Wawan dan Barnad kembali menghadirkan saksi lain dan terdakwa.


Editor : Udin