Didakwa Edarkan Sabu 15,8 Gram, Choky Tolak Didampingi PH
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 15-02-2016 | 18:33 WIB
IMG_20160215_132606.jpg
Meski ancaman hukuman kasusnya hingga hukuman mati, namun Ucok enggan didampingi PH (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Choky Kenedy alias Ucok, terdakwa pemilik sabu seberat 15,8 gram disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/2/2016) sore.

Selain memiliki, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, Choky Kenedy juga mengedarkan. Ia pun dijerat lantaran melanggar pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman sesuai pasal yang didakwakan JPU minimal 5 Tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati. Kendati ancamannya tinggi, terdakwa tetap saja menolak untuk didampingi Penasehat Hukum (PH)

"Mau menghadap sendiri Yang Mulia," kata Choky, menolak tawaran Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Lantaran terdakwa menolak, Majelis Hakim pun tak jadi mengeluarkan penetapan pendampingan PH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Diuraikan dalam surat dakwaan, pada Sabtu 24 Oktober 2015, Choky dari Lubuk Baja pergi ke Simpang Dam Mukakuning membeli sabu sebanyak dua sak, dari seorang bernama Wak Man seharga Rp8 juta. Terdakwa, membawa sabu itu ke tempat kostnya di Perumahan Marina Park Blok T nomor 1, Lubuk Baja.

Sesampainya di kost, sabu sebanyak dua sak itu dibagi menjadi 11 paket dengan berat masing-masing berbeda. Sebelum ditangkap Polisi, terdakwa sudah sempat mengedarkan sekitar empat paket kepada orang lain.

Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa tujuh paket, satu ditemukan di dalam kantong celana dan enam di kamar kost. Berat total sabu tersebut mencapai 15,8 gram.


Editor : Udin