Bola Panas Kasus Alkes Batam

Dua Instansi Sidik Korupsi Alkes RSUD Batam, Siapa Menyusul Fadillah
Oleh : Gokli
Jum'at | 12-02-2016 | 17:17 WIB
korupsi_alkes.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam bukan hal baru lagi di telinga masyarakat. Tahun 2013 lalu, isu korupsi itu sempat mencuat saat sejumlah LSM menuding ada 'permainan' antara Direktur RSUD dengan sejumlah anggota DPRD Batam periode 2009-2014.

Tudingan LSM itu bukan hanya omongan, kala itu mereka memiliki bukti rekaman suap senilai Rp 600 juta dari Direktur RSUD ke oknum DPRD Batam. Tak hanya menjadi isu hangat, dugaan korupsi pengadaan alkes dan suap ke DPRD Batam kala itu dilaporkan ke penegak hukum, tetapi tak ada tindak lanjut.

Sekian lama kasus itu terbenam, orang-orang yang diduga terlibat dalam skandal korupsi alkes bebas melenggang. Medio 2015, Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka, Fadillah Malarangan dan baru pada Januari 2016 dilakukan penahanan.

"Tersangka kita tahan sejak hari Kamis (14/1/2016). Kita tahan untuk 20 hari kedepan," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penum) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, Sabtu (16/1/2016) di Jakarta. Baca: BAP Tinggal Dilengkapi, Berkas Perkara Fadillah Bisa Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

Tak mau kalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga ikut melakukan penyidikan soal dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah. Kendati belum ada tersangka, Jaksa Pidana Khusus telah meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Disebut, dugaan korupsi yang ditangani Mabes Polri dengan Kejari Batam soal proyek pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah berbeda tahun anggaran dan objek penyidikan. Apapun itu, masyarakat berharap para pelaku yang merugikan negara harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Proyek alkes yang kami tangani ini berbeda dengan yang ditangani Mabes Polri. Kita berharap dalam waktu dekat, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, belum lama ini. Baca: Jaksa akan Periksa Direktur RSUD Batam di Mabes Polri

Lantas siapa yang akan menyusul Fadilah menjadi tersangka, oknum DPRD Batam yang diduga menerima suap, Pimpinan Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kontraktor pemenang tender. Siapa pun itu nantinya, masyarakat menunggu tindak lanjut penanganan Mabes Polri dan Kejari Batam.

Editor: Dodo