Tawarkan Pekerjaan, PNS Bodong Perkosa dan Curi HP Korban
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 12-02-2016 | 14:44 WIB
PNS-Bodong-pemerkosa.jpg
Tersangka BP (menunduk) saat kasusnya diekspose Wakapolsek Batuampar, AKP Syarifuddin. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hati-hati bagi para pencari kerja, terutama yang perempuan. Pasalnya, saat ini banyak orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal tersebut, seperti yang dilakukan pria berinisial BP (21) ini. Ia dibekuk Polsek Batuampar setelah memperkosa dan mencuri ponsel milik korban, Wn, setelah diimingi pekerjaan.

Wakapolsek Batuampar, AKP Syarifuddin, saat ekspose, mengatakan pelaku dibekuk pada Selasa (9/2/2016) di Perumahan Mantang, kawasan Batuaji. Sementara kejadian berlangsung pada Jumat (29/1/2016) malam.

Dijelaskan Syarifuddin, sesuai dengan laporan yang dibuat, kejadian berawal saat pelaku berkenalan di media sosial dengan korban. Kemudian pelaku mengaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bertugas sebagai Humas di DPRD Batam, menawarkan korban sebuah pekerjaan.

"Korban memang sedang mencari pekerjaan. Pelaku mengaku sebagai Humas di Komisi II DPRD Batam. Makanya korban percaya. Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook pada Kamis (28/1/2016)," jelas Wakapolsek.

Kemudian, antara pelaku dengan korban membuat janji untuk bertemu keesokan harinya di kawasan Nagoya. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke Hotel Land kawasan Jodoh, dengan alasan mempertemukannya dengan pencari kerja lainnya.

Namun setiba di dalam kamar hotel, korban tidak mendapati ada pencari kerja lain. Kemudian pelaku merayu korban untuk berhubungan suami istri dan berjanji akan memberikan pekerjaan yang layak dengan gaji besar.

"Pelalu ini memancing korban dengan menyebarkan info lowongan pekerjaan palsu. Ia memposting lowongan pekerjaan di tiga perusahaan besar, PT Rapala, PT Adhya Tirta Batam (ATB), dan PT SIIX. Melihat postingan ini, mungkin membuat korban terpancing. Ditambah lagi pelaku mengaku sebagai Humas DPRD Batam," tambahnya.

Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban kemudian pergi ke kamar mandi mencuci tubuhnya. Saat itulah, pelaku kabur dengan membawa ponsel milik korban. "Mengetahui ponselnya dicuri dan orang yang mengimingi pekerjaan sudah tidak ada, korban membuat laporan ke Polsek Batuampar, dan kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk," terangnya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Batuampar. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, ditambah Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo