Jaksa akan Periksa Direktur RSUD Batam di Mabes Polri
Oleh : Gokli
Jum'at | 12-02-2016 | 13:12 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan memeriksa Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, drg. Fadillah Malarangan di Mabes Polri. Sebab, ia sudah lebih dulu ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan Mabes Polri sebelum dugaan korupsi alkes disidik Kejari Batam.

Perkara korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah yang ditangani Mabes Polri disebut berbeda dengan perkara korupsi yang tengah disidik Kejari Batam. Selain tahun anggaran, objek yang disidik dua aparat penegak hukum itu juga disebut berbeda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Muhammad Iqbal menyampaikan, sebelum ditahan Mabes Polri, pihaknya sudah pernah memeriksa Fadillah sebagai saksi. Tetapi, keterangan dari Fadilah kembali dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus.

"Kita belum tahu Mabes Polri akan melimpahkan perkara Fadillah ke Batam atau Tanjungpinang. Kalau belum dilimpah, kita akan periksa Fadillah di Mabes Polri," kata Iqbal, Kamis (11/2/2016) di Kantor Kejari Batam.

Iqbal berujar, penyidikan perkara korupsi yang mereka tangani sudah mencapai 80 persen. Nama-nama yang akan ditetapkan tersangka juga sudah dikantongi penyidik.

Disinggung soal nama-nama tersangka, apakah Fadilah termasuk diantaranya, Iqbal enggan menjawab. Menurut dia, soal penetapan tersangka akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan semua saksi rampung.

"Nantilah, saya belum bisa sampaikan. Kita masih terkendala memeriksa saksi dari luar kota. Setelah rampung, pasti akan disampaikan ke publik," jelasnya.

Diberitakan soal Fadillah, Bareskim Mabes Polri menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) Fadillah Malarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang menjadi tersangka dugaa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) sejak 20 Maret 2015 lalu, akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

Namun, Mabes Polri menyerahkan tempat pelaksanaan persidangan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengadilan.

"Jadi tersangka kita tahan sejak hari Kamis (14/1/2015). Kita tahan untuk 20 hari kedepan," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penum) Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Agus, penahanan terhadap Fadillah perlu dilakukan karena saat pelimpahan ke penuntutan, selain BAP yang diserahkan ke JPU, tersangka juga akan diserahkan agar proses persidangan bisa dimulai.

"BAP tinggal melengkapi saja agar pelimpahan bisa segera dilakukan. Segera setelah penyidik merasa berkas sudah lengkap, untuk selanjutnya diteliti oleh JPU," katanya.

Editor: Dodo