Bukti Rekaman Video Membuat Elvita Tak Bisa Ngelak
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 12-02-2016 | 08:24 WIB
IMG_20160211_120828.jpg
Persidangan kasus Khairunnisa di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, terdakwa penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunnisa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia tak bisa berkelit dengan bukti rekaman video yang diperlihatkan saksi kepada Majelis Hakim.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dan Yuri, menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan. Keempat saksi itu mengatakan kondisi Panti Asuhan Khairunnisa tidak memenuhi standar sebagai tempat penampungan anak dan ada bekas luka di bagian tubuh beberapa orang anak (korban) Panti tersebut.

Selain memberikan keterangan soal kondisi Panti dan korban, saksi Andri dari Kementerian Sosial juga menunjukkan bukti rekaman vidio kepada Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael. Dalam rekaman vidio yang diputar di persidangan itu, terdengar suara sejumlah anak menangis seakan menahan rasa sakit dan menjerit seperti ketakutan.

"Kondisi Panti Asuhan itu sangat jorok, tidak layak untuk penampungan anak," ujar dia.

Kendati Elvita tak bisa berkelit dengan bukti rekaman itu, tapi mimik wajah bersalah atau menyesal tak pernah terpancar dari wajahnya. Bahkan, Elvita masih mampu tersenyum di persidangan.

Menurut JPU, dalam rekaman yang ditunjukkan saksi ada sekitar tujuh orang anak yang mendapat perlakuan tidak wajar. Bukti rekaman itu, kata Martua, akan mereka mohon ke Ketua PN Batam untuk disita memperkuat dakwaan.

"Dalam rekaman video itu, terlihat korban mendapat perlakuan tidak wajar sebagai anak-anak. Ada tindakan kekerasan terhadap korban," jelasnya, usai sidang.

Selain saksi dari Kementerian Sosial, Majelis Hakim juga mendengar keterangan saksi verbalisan. Menurut saksi, anak-anak itu menceritakan semua yang mereka alami selama tinggal di Panti Asuhan.

"Anak-anak itu (korban) meceritakan kenapa bisa ada luka di tubuhnya dan perlakuan apa yang mereka dapat selama di Panti. Yang ada dalam BAP sudah sesuai dengan jawaban korban," kata Polwan yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis kembali menunda sidang. Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan dua sakai ahli untuk memberi keterangan di persidangan.

Editor: Dardani