Saksi Verbalis Diperiksa, Kebohongan Perompak Terungkap
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 11-02-2016 | 19:53 WIB
IMG_20160211_151507.jpg
anggota TNI AL, Mayor Laut Khusus Taryono dihadirkan sebagai saksi verbalisan (Foto : Gokli Nainggolan) .

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa perompak Kapal MT Harmonni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/2/2016) sore. Mereka dihadirkan untuk dikonfrontir dengan saksi verbalisan, anggota TNI AL Mayor Laut Khusus Taryono.

Pada persidangan sebelumnya, masing-masing terdakwa Herry Lahia alias Opo, Immanuel Lassa alias Melky, Hermius Geze, dan Kasman Kesi alias Yopi, membantah melakukan perompakan. Mereka juga mengaku disiksa di Mako Lanal Batam, sehingga terpaksa mengamini keterangan yang dibuat penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan para terdakwa selama ini ternyata bohong. Sebab Taryono selaku menyidik membantah. Bahkan, kata Taryono, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan aturan KUHAP.

"Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Sangat tidak mungkin saya bisa mengarang BAP. Semua yang tertuang dalam BAP sudah sesuai dengan apa yang terdakwa jelaskan saat diperiksa," kata Taryono.

Soal penyiksaan, sama sekali tidak pernah dilakukannya. Bahkan, keempat terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat, sadar, tidak di bawah tekanan, dan ada juga yang didampingi Penasehat Hukum (PH).

"Itu tidak benar yang mulia. Terdakwa tidak pernah disiksa maupun ditekan selama pemeriksaan. Bisa ditanyakan langsung sama terdakwa," ungkapnya.

Kendati terbantahkan, para terdakwa tetap saja berdalih. Mereka menuduh yang melakukan penyiksaan adalah anggota TNI AL lainnya.

"Memang bukan Pak Taryono, tetapi anggota lain saat kami dimasukkan ke sel bawah tanah," kata Hery Lahia.

Pemeriksaan saksi untuk keempat terdakwa dinyatakan selesai. Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Endi, dan Jasael, akan membuat penilaian dalam amar putusannya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan dan Andi Akbar untuk menyiapkan surat tuntutan. Sidang pun ditunda sampai Kamis (25/2/2016) mendatang.

‎Diuraikan dalam surat dakwaan, keempatnya terdakwa terlibat melakukan perompakan Kapal Tanker MT Orkim Harmonni berbendera Malaysia sekitar bulan Juli 2015 lalu. Mereka menggunakan Kapal TB Malabo/TB AA Sembilan dari Pantai Stres Batam menuju OPL.

Jika perompakan itu berhasil, masing-masing terdakwa akan mendapat upah 25 Dolar Singapur per metrik ton solar, muatan Kapal MT Orkim Harmony. Sedangkan diketahui, kapal Tanker itu bermuatan 6.000 mega ton BBM Solar, yang hilang kontak pada titik koordinat 02º 08,9 Utara - 104º 27,3 Timur atau sekira 17 neutical mile barat daya Pulau Alur, Malaysia.

Editor: Udin