Dituding Terlibat Korupsi, Ahmad Dahlan Dilaporkan ke Kejari Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 11-02-2016 | 15:10 WIB
kasi-pidsus-terima-laporan.jpg
Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal saat menerima laporan masyarakat. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia dituding terlibat skandal korupsi tender pengangkutan sampah dari tahun 2011 - 2016.

Laporan dugaan korupsi tersebut dibuat sejumlah organisasi masyarakat, seperti LSM Barelang, Garda Indonesia dan Pemuda Pancasila (PP). Disebut, Ahmad Dahlan terlibat kongkalikong untuk mengatur pemenang tender PT Royal Gensha Asih (RGA).

"Dari tahun 2011-2016 Pemko Batam menggelontorkan dana mencapai Rp100 miliar untuk pengangkutan sampah. Faktanya, sampah tetap saja berserakan, tak terangkut," kata Aldi Braga, salah satu pelapor, Kamis (11/2/2016) di Kantor Kejari Batam.

Menurut para pelapor, dana Rp100 miliar itu jika dipergunakan membeli truk pengangkut sampah dan menggaji karyawan sudah cukup untuk mengatasi persoalan sampah di Batam. Tetapi nyatanya, Pemko Batam tetap menggunakan pihak ketiga, meski faktanya di lapangan truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam.

"PT RGA itu tidak bekerja. Dugaan kami ada indikasi korupsi dalam tender itu," kata dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andri Tri Wibowo, menyampaikan sangat mengapresiasi laporan tersebut. Menurutnya, jaksa akan bekerja dengan profesiolan menindak lanjuti laporan dugaan korupsi itu.

"Laporannya sudah kami terima dan sudah masuk ke bagian Pidana Khusus. Kami minta dukungan saudara-saudara (pelapor) untuk mengungkap kasus ini," kata Andri, saat menerima perwakilan pelapor yang datang ke Kantor Kejari Batam.

Selain Andri, Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Iqbal, yang turut menerima laporan tersebut, menyampaikan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut, jaksa kata Iqbal, tidak akan gentar menindak lanjutinya.

"Laporannya kami telaah dulu. Belum bisa disimpulkan," ujarnya.

Editor: Dodo