Terima 77 Laporan, Mayoritas Gugatan Konsumen Perumahan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 11-02-2016 | 11:02 WIB
IMG_20160205_160605.jpg
Ridwan Martono Silalahi menunjukkan bukti laporannya. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan, Ridwan Martono Silalahi, warga Tembesi Lestari RT01/RW03, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, yang mengadukan PT Rexvin Propertindo ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam merupakan satu dari kasus yang diterima oleh BPSK Kota Batam.

Kepala Sekretariat BPSK Kota Batam Abdul Madian, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2015 pihaknya menerima sebanyak 77 laporan konsumen. Dari jumlah tersebut hanya 54 laporan yang dapat diselesaikan kemudian 23 sisanya tidak dapat di tindaklanjuti.

"Kita tidak boleh menolak laporan, jadi setelah laporan kita terima akan kita pilah mana yang menjadi ranah BPSK dan mana yang bukan. Jadi banyak faktor kenapa tidak bisa ditindaklanjuti," kata Madian saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (11/2/2016).

Madian mengatakan bahwa puluhan laporan tersebut didominasi aduan masyarakat (konsumen) yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan yang menurutnya banyak menggugat terkait perjanjian.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa  penyelesaian di BPSK dalam pemutusan sebuah kasus tersebut tidak menjadi dasar pemutusan kasus berikutnya. Karena keputusan di BPSK merupakan keputusan bersama kedua belah pihak.

"Jadi misalkan ada 10 warga sebuah perumahan mengadu, kita tidak bisa sekaligus menyelesaikan bersama. Harus satu-satu," katanya

Sementara, dari kasus yang diselesaikan tersebut hanya satu kasus yang berlanjut banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun ia tegaskan bahwa pihaknya tidak boleh mempublikasikan nama-nama yang bersengketa tersebut.

Madian juga menyampaikan bahwa semua proses di BPSK tidak dikenai biaya apapun. Namun masyarakat tetap diimbau untuk tetap menjadi konsumen yang pintar dan teliti sebelum membeli.

Editor: Dardani