Pemilik dan Pengedar Sabu 2,9 Kg di Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 10-02-2016 | 20:01 WIB
s.jpg
ilustrasi BB sabu (foto :ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Zul bin Noor, pemilik 2,950 kilogram sabu didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/2/2016) sore.

Selain menguasai ribuan gram sabu, terdakwa juga merupakan pengedar. Hal ini diungkap saksi penangkap dari Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit.

Dikatakan saksi, Muhammad Zul berhasil ditangkap dari pengakuan terdakwa Ali Imran. Kata saksi, Ali Imran mengaku mendapatkan sabu dari Muhammad Zul.

Selain menangkap Muhammad Zul, Polisi juga berhasil menangkap Batara Ari. Dimana, Muhammad Zul mengaku menjual sabu terhadap Batara Ari sebanyak 500 gram dengan harga Rp180 juta, tetapi baru dibayar Rp45 juta.

"Dari terdakwa Muhmmad Zul, barang bukti sabu yang kami amankan banyak. Ada yang ditanam di dalam tanah, disembunyikan di hutan dan ada dalam rumah terdakwa. Kalau tak salah, totalnya sabu itu sekitar 2 kilo lebih," kata saksi.

Masih kata saksi, pengakuan Muhammad Zul, sabu tersebut didapat dari seorang bernama Hery. Namun, Hery sampai sekarang belum berhasil ditangkap, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan dari tiga saksi penangkap itu dibenarkan terdakwa. Menurut dia, sabu itu hanya titipan, bukan miliknya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Iman Budi, dan Tiwik menunda sidang. Pada sidang selanjutnya, Majelis akan mendengar keterangan terdakwa.

Dalam surat dakwaan diuraikan, sabu yang diterima Muhammad Zul dari Hery (DPO) berjumlah 4.000 gram (4 Kg). Tetapi, setelah penangkapan sabu itu tinggal 2.950 gram (2,950 Kg).

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 113 ayat (2), atau ketiga pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tengang Narkotika. Sesuai pasal yang didakwakan, Muhammad Zul terancam dihukum mati.


Editor : udin