Anak di Panti Asuhan Khairunnisa Tak Dapat Pendidikan Formal
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 10-02-2016 | 18:55 WIB
IMG_20160210_140019(1).jpg
Ustad Rohim menerangkan, anak di Panti Asuhan Khairunnisa hanya mendapat pendidikan non formal (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, pemilik Panti Asuhan Khairunnisa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/2/2016) sore.

Ustad Rohim, satu diantara sembilan saksi menerangkan, anak-anak di Panti Asuhan Khairunnisa hanya mendapat pendidikan non formal. Ia diupah oleh terdakwa Rp750 ribu perbulan untuk mengajari lima anak Panti mengaji, dan pelajaran lainnya.

"Sesuai perjanjian saya dengan terdakwa, diupah Rp750 ribu untuk mengajari lima orang anak, pelajaran umum dan pelajaran agama," kata Rohim.

Selain memberikan pendidikan non formal kata Rohim, lima anak itu diberikan jatah makan malam. Sebab, terdakwa juga memberikan tambahan beras, sesuai kebutuhan anak-anak itu.

"Anak-anak itu disuruh pakai seragam sekolah. Tapi bukan belajar di sekolah, melainkan di tempat saya," akunya.

Mengenai perbuatan terdakwa terhadap anak-anak di dalam Panti Asuhan kata Rohim lagi, tidak banyak yang dia ketahui. Hanya saja, ada seorang bayi pernah meninggal di dalam Panti Asuhan itu, yang tidak diketahui banyak orang.

Bayi yang meninggal di dalam Panti Asuhan itu bernama Nurul. Tetapi Rohim mengaku tidak tahu penyebab bayi tersebut sampai meninggal dunia. "Bayi itu sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sengkuang," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryo, menilai keterangan saksi dalam persidangan ada yang berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tak hanya saksi Rohim, saksi Anisa juga memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP.

"Keterangan saksi Anisa berbeda jauh dengan BAP. Kami lebih menyakini keterangan dalam BAP," kata Aryo.

Sidang pemeriksaan saksi kembali ditunda sampai besok, Kamis (11/2/2016). Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi, dan Jasael memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa dan saksi lainnya.


Editor : Udin