Selama Januari, 24 Pelaku Curanmor Dibekuk dan Tiga Diantaranya Ditembak
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 10-02-2016 | 17:12 WIB
kapolres-ekspose-curanmor.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku curanmor yang berhasil digulung polisi Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang, bersama polsek-polsek di wilayahnya, berhasil membekuk 24 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), terhitung selama Januari 2016 kemarin.

Dari tangan para pelaku, turut diamankan atau disita barang bukti berupa 48 unit sepeda motor dengan beragam merek, serta benerapa alat yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng, kunci T serta pisau. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan motor curian.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, untuk daerah Batam, angka pencurian kendaraan bermotor cukup tinggi, sehingga menjadi atensi untuk pengungkapannya.

"Karena itu, perlu langkah-langkah yang jitu untuk pengungkapannya. Selama Januari, Polresta Barelang dengan polsek di wilayahnya berhasil mengamankan 24 pelaku curanmor dengan barang bukti 48 unit sepeda motor," ujar Helmy, Rabu (10/2/2016).

Ditambahkan Helmy, pihaknya terpaksa melumpuhkan tiga orang pelaku dengan menghadiahi timah panas pada kakinya, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Baca: Satu dari Enam Pelaku Curanmor Tangkapan Polsek Nongsa Dihadiahi Timah Panas

"Dari semua pelaku, tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur. Ini bentuk ketegasan kami dalam menindak pelaku kejahatan," tegasnya.

Selain itu, pihaknya saat ini masih menyelidiki motif para pelaku dalam melakukan pemcurian tersebut. "Kita belum mengetahui pasti apakah motifnya hanya karena kebutuhan ekonomi, atau gaya hidup, dan bahkan untuk narkoba. Sekarang masih dalam penyelidikan kita," lanjutnya.

Selanjutnya, para pelaku yang diamankan tersebut, ada yang beraksi berkelompk dan ada uang sendiri. Bahkan, diantara pelaku juga ada yang masih dibawah umur serta residifis, atau pernah tersandung hukum dan dipenjara sebelumnya. Baca juga: Pelaku Curanmor Tangkapan Polsek Lubukbaja Juga Kurir Sabu

"Bagi pelaku yang di bawah umur, kita tetap harus menghormati UU Perlindungan Anak. Dan nanti dalam prosesnya, ada perlakuan khusus pada mereka. Sementara bagia pelaku residivis, nanti dalam berkas akan ditambahkan dan memungkinkan hukumannya bertambah berat,' terang Helmy.

Untuk para pelaku ini, dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ada yang dijerat pasal 363 dan ada pula dijerat 365. Mereka terancam tujuh tahun kurungan penjara. Selain itu juga ditambah dengan UU Darurat bagi pelaku yang membawa senjata tajam," pungkasnya.

Editor: Dodo