Pemko Batam Masih Data Jumlah Korban Bencana Alam di Batumerah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 09-02-2016 | 15:23 WIB
gelombang-pasang-batumerah.jpg
Seorang warga mengambil peralatan rumah di antara puing rumah yang hancur diterjang ombak di Batumerah. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan untuk membantu korban bencana alam, di RT 5/ RW 2 Batumerah Bawah, Kecamatan Batuampar yang rumahnya diterjang ombak.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan bahwa Pemko Batam saat ini sudah membentuk tim untuk mencari solusi bagi korban ombak yang menerjang sekitar 64 rumah yang berada di pelantar pantai tersebut.

"Kita sudah buat tim ketuanya Pak Gintoyono (Asisten Ekonomi dan Pemerintahan Pemko Batam). Kalau bantuan makanan sudah kita sediakan tapi kalau langkah selanjutnya bisa tanya sama Pak Gintoyono," kata Rudi singkat di DPRD Batam, Selasa (9/2/2016).

Sementara itu, Gintoyono mengatakan bahwa tim yang telah dibentuk, saat ini masih mendata jumlah korban. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan para korban bencana tersebut akan direlokasi ketempat yang lebih aman.

"Kalau lahan tersedia sudah sewajarnya Pemko merelokasi masyarakat yang tinggal di daerah berbahaya. Karena itu perlu didukung semua pihak," katanya melaui pesan singkat.

Karena menurutnya jika ada lahan pihaknya bisa meminta bantuan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun rusunawa twin blok atau 180 rusun.


Pasalnya, rusunawa milik Pemko Batam saat ini jauh dari tempat usaha para korban tersebut. Sedangkan rusunawa yang berada di Batu Ampar saat ini ia katakan bukan milik Pemko, melainkan milik BP Batam dan BPJS.

"Maka itu tim masih mendata dilapangan. Kalau sudah lengkap mungkin nanti sementara akan diusulkan ke BP Batam," jelasnya.

Kemudian, terkait administrasi kependudukan seperti, KTP, KK, ijazah dan dokumen lainnya, Pemko Batam akan memberikan kebijakan khusus untuk membantu pengurusan yang baru.

"Pastilah kalau terkait dokumen, paling tidak didahului dengan surat keterangan dari Kepolisian nanti," tutupnya.

Editor: Dodo