Dihukum 9 Tahun Penjara, Pemilik 1,6 Gram Sabu Pasrah
Oleh : Gokli
Kamis | 04-02-2016 | 18:22 WIB
sidang-sabu-vonis-9th.jpg
Andri Nurfianda bin Khaidir meninggalkan kursi pesakitan usai divonis 9 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andri Nurfianda bin Khaidir, terdakwa pemilik dan pengedar 1,6 gram sabu dihukum 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia pasrah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Jasael dan Endi, Kamis (4/2/2016) sore di PN Batam.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar terdakwa, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, mengaku terima. Begitu juga dengan terdakwa, tidak menempuh upaya hukum banding.

Diuraikan dalam surat dakwaan, sabu seberat 1,6 gram itu didapat dari seorang bernama Roni (DPO) di daerah Batuaji. Selanjutnya, terdakwa menjual sabu tersebut kepada anggota Polisi yang sedang menyamar seharga Rp 1,1 juta.

Editor: Dodo